Stagas BLBI Panggil 6 Obligor yang Masih Utang ke Negara, Ada yang di Luar Negeri
- vstory
VIVA Bisnis –  Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) memanggil enam obligor kelas kakap yang memiliki utang kepada negara.
Adapun keenam obligator itu diminta untuk memenuhi panggilan pada Jumat, 31 Maret 2023 pukul 08.30 WIB hingga selesai.
"Mengingat pentingnya pertemuan ini, agar Saudara hadir secara langsung. Dalam hal Saudara tidak memenuhi kewajiban penyelenggaraan hak tagih Negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tulis Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban di Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023.
Berikut enam nama obligator yang dipanggil oleh Satgas BLBI:
1. Agus Anwar
Agus Anwar merupakan seorang obligor PKPS Bank Pelita Istismarat, serta Debitur PT Panca Muspan dan PT Bumisuri Adilestari. Dengan nilai tagihan kepada negara sebesar Rp 709.926.969.849
BLBI mengatakan, Agus Anwar saat ini tidak tinggal di Indonesia. Dirinya, tercatat beralamat di 119 Devonshire Rd, Singapore 239882.
2. Trijono Gondokusumo
Trijono Gondokusumo tercatat merupakan seorang obligor PKPS Bank Putra Surya Perkasa. Dalam hal ini nilai tagihan kepada negara sejumlah Rp 5.382.878.462.135. Pun, Trijono Gondokusumo diketahui tidak tinggal di Indonesia. Dia beralamat di 16 Clifton Vale, Singapore 359689.
3. Suyanto Gondokusumo
Berdasarkan catatan Satgas BLBI, Suyanto Gondokusumo merupakan bligor Bank Dharmala dengan nilai tagihan sebesar Rp 904.479.755.635.
Suyanto tercatat memiliki dua alamat di Jl. Simprug Golf III Kav. 71, RT 004/ RW 008, Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dan 16 Clifton Vale Singapore 359689.
4. Santoso Sumali
Dia diketahui merupakan obligor PKPS Bank Metropolitan Raya dan Bank Bahari, dengan nilai tagihan terhadap negara sebesar Rp 524.562.500.000.
5. I Made Sudiarta
I Made Sudiarta merupakan ahli waris dari I Gede Dermawan yang merupakan obligor PKPS Bank Aken, dengan nilai tagihan mencapai Rp 560.985.000.000. Made tercatat beralamat di Jl. Pura Dalem No. 3 Pesaban Kangin, Desa Pesaban Kec. Rendang, Kab. Karangasem, Bali.
6. Obligor Bank Centris
BLBI mencatat, terdapat beberapa pihak yang dipanggil mewakili Bank Centris diantaranya Andri Tedjadharma, pengurus PT Centris Mekarlestari, Prasetyo Utomo, dan Ahli waris Paul Banuara Silalahi. Dengan nilai tagihan kepada negara sebesar Rp 987.446.409.511.
Satgas BLBI menegaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, dinyatakan bahwa terhadap Penanggung Hutang, Penjamin Hutang, atau Pihak yang Memperoleh Hak dapat dikenakan tindakan keperdataan atau layanan publik.
Seperti, tidak memperoleh hak atau pelayanan dalam memperoleh kredit dan pembiayaan, membuka rekening tabungan, deposito, dan giro, penghentian perizinan bidang usaha, penghentian perizinan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kemudian penghentian layanan publik berupa penerbitan, perpanjangan dan perubahan data paspor, penghentian layanan perpajakan, maupun penghentian layanan publik terkait pendaftaran/perpanjangan/peningkatan hak atas tanah atau tanah bangunan.