Catat! Pengusaha Wajib Bayar Penuh THR Tahun Ini, Tapi...

Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri
Sumber :
  • Biro Humas Kemnaker

VIVA Bisnis – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan, para pengusaha tetap wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh bagi para pekerja/buruh pada tahun ini. Meskipun, di satu sisi, pemerintah sudah mengizinkan pengusaha dengan kategori eksportir untuk melakukan pemotongan gaji sebesar 25 persen.

Bukan Cuma Gaji, Ternyata Ini 6 Alasan Gen Z Gampang Resign dari Tempat Kerja

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, hal itu sesuai dengan pasal 12, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

"THR tetap harus dibayarkan, ini ada di pasal 12 Permenaker 5 tahun 2023 ayat 1," kata Indah dalam konferensi pers, dikutip Jumat, 24 Maret 2023.

Rahasia Cara Mengatur Gaji 5 Juta Rupiah: Hindari Boros, Maksimalkan Tabungan

Ilustrasi THR.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Indah menjelaskan, pada pasal 12 Permenaker 5/2023 tertulis bahwa besaran upah yang dibayarkan kepada buruh tidak berlaku untuk penghitungan iuran dan pembayaran manfaat jaminan sosial, kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan hak-hak lain termasuk PHK.

Anindya Supports Prabowo’s Call for Entrepreneurs to Aid Students

Dengan demikian, dapat diartikan bahwa para pengusaha yang berorientasi ekspor tetap melakukan pembayaran THR secara penuh kepada pekerjanya sesuai dengan gaji normal.

"Tetap THR dibayarkan (penuh), kita tunggu SE THR-nya dan berarti nilai upahnya sesuai dengan sebelum terjadi kesepakatan," tegasnya.

Indah melanjutkan, jika pekerja dan pengusaha sudah menyepakati adanya pemotongan gaji namun di pertengahan terjadi PHK. Maka pengusaha tetap memberikan pesangon dalam besaran gaji normal.

"Bukan berdasarkan upah kesepakatan tapi berdasarkan upah terakhir sebelum terjadi kesepakatan akibat munculnya Permenaker ini," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya