Dibubarkan Jokowi, Istaka Karya Ternyata Masih Terlilit Utang Rp 1,1 Triliun
- VIVA/Mohammad Yudha Prasetya
VIVA Bisnis – Presiden Joko Widodo telah membubarkan BUMN Istaka Karya usai dinyatakan pailit, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya. Namun, usai pembubaran BUMN tersebut, merebak kabar yang menyebut bahwa Istaka Karya masih memiliki utang dengan total mencapai Rp 1,1 triliun kepada ratusan mitra kerjanya.
Saat dikonfirmasi ke Kementerian BUMN terkait langkah pelunasan utang Istaka Karya tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, menegaskan bahwa Kementerian BUMN telah menyerahkan urusan tersebut pada proses Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Karena sudah masuk ranah pengadilan, maka yang memutuskan nanti pengadilan," kata Arya kepada media, Jumat, 24 Maret 2023.
Utang dengan total sekitar Rp 1,1 triliun itu di antaranya bersumber dari proyek yang digarap oleh Istaka Karya, seperti proyek pembangunan jalan Tol Sedyatmo sebagai akses menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, yang belum dibayar sejak tahun 2011.
Kemudian, ada pula utang yang berasal pada proyek pengerjaan tol Bawean-Semarang, serta berbagai proyek Istaka Karya lainnya.
Diketahui, sebelumnya Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, menerima kedatangan Persatuan Korban Istaka Karya yang ingin menyampaikan keluhannya, terkait dampak pembubaran BUMN tersebut yang masih memiliki sangkutan utang dengan ratusan mitra kerjanya.
Sehingga, utang itu bahkan sampai menyebabkan para pengusaha tersebut gulung tikar, dan aset mereka yang menjadi agunan bank seperti rumah, tanah, peralatan berat, dan gedung kantor, terancam disita oleh pihak bank.
"Bahkan ada juga yang meninggal karena stres dalam memperjuangkan haknya tersebut kepada Istaka Karya," kata Bamsoet usai menerima Persatuan Korban Istaka Karya, di Jakarta, Kamis, 23 Maret 2023.