PNBP 2022 dari Tilang Menurun, Kemenkeu Sebut Karena Implementasi E-Tilang
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA Bisnis – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, Penerimaan Negeri Bukan Pajak (PNBP) dari hasil tilang menurun pada 2022. Penurunan itu terlihat karena pada 2021 PNBP tilang mencapai Rp 224 miliar. Sedangkan di tahun 2022 turun menjadi Rp 218 miliar.
"(PNBP hasil tilang) 2021 Rp 224 miliar, juga demikian juga 2022 ini Rp 218 miliar," ujar Direktur PNBP Kementerian/Lembaga, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo dalam media gathering di Hotel Discovery, Jakarta, ditulis Rabu, 22 Maret 2023.
Wawan menjelaskan, penurunan PNBP dari tilang itu disebabkan karena implementasi e-tilang di sejumlah provinsi di Indonesia.
"Ini pakai e-tilang ini prosesnya menunggu pada saat bayar pengurusan STNK yang baru dibayarkan pada tahun berikutnya," jelasnya.
Wawan menjelaskan, pada tahun 2019 tercatat PNBP tilang mengalami peningkatan sebesar Rp 468 miliar dari tahun 2018 yang senilai Rp 458 miliar.
Meski demikian, saat munculnya pandemi COVID-19, PNBP melalui tilang mengalami penurunan. Sebab pada masa itu, seluruh kegiatan masyarakat terhambat akibat adanya pembatasan kegiatan.
"Ini agak unik, begitu 2020 dan 2021 ada penurunan mungkin karena nggak banyak lalu lintas, jadi PPKM," imbuhnya.