PPATK Sebut Transaksi Mencurigakan Rp 349 T di Kemenkeu Terbesar pada Ekspor, Impor dan Pajak

Ilustrasi Ekspor-Impor
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Bisnis – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana megungkapkan asal usul uang mencurigakan Rp349 Triliun yang dilaporkan ke Kemenkeu. Ditegaskannya, transaksi ratusan triliun itu terindikasi hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bea Cukai Kementerian Keuangan Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok

"Itu kebanyakan terkait dengan kasus impor-ekspor, kasus perpajakan, di dalam satu kasus saja kalau kita bicara ekspor-impor itu bisa lebih dari Rp 100 triliun, lebih dari Rp 40 triliun, itu bisa melibatkan," kata Ivan dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.

Ivan menjelaskan, laporan hasil analisis (LHA) itu pertama terkait oknum. Kemudian, terkait oknum dan institusinya, misalnya dalam kasus ekspor impor dan perpajakan.

Memahami Pajak Hybrid : Solusi Atau Beban Baru bagi Dunia Bisnis?

KEMENKEU Bersih-bersih, Sodorkan 69 Pegawai Untuk DIperiksa

Photo :
  • VIVA

"Kedua, ada LHA yang terkait oknum dan institusinya, misalnya kami temukan kasus ekpor-impor perpajakan, tapi kita ketemu oknumnya," ujar Ivan.

IHSG Susut 0,58 Persen pada Penutupan Sesi I, Sederet Saham Ini Tetap Perkasa

Ketiga, terang Ivan, PPATK tidak menemukan oknumnya tetapi temuan dari tindak pidana asal. Tindak pidana asal itu berkaitan dengan ekspor impor dan pajak.

"Jadi tindak pidana asal misalnya kepabeaan, perpajakan, itu yang kita sampaikan kepada penyidiknya," ujarnya.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat RDP dengan Komisi III DPR.

Photo :
  • YouTube DPR RI

Karena itu, Ivan menegaskan, bukan kejadian tindak pidana terjadi di Kemenkeu. Tapi menyerahkan laporan kepada Kemenkeu yang memiliki fungsi penyidikan kasus terkait ekspor impor dan pajak.

"Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan kejadian tindak pidananya itu ke Kementerian Keuangan, ini jauh berbeda. Jadi kalimat di Kementerian Keuangan itu juga kalimat yang salah, itu yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya