Aturan Terbit! Jam Kerja PNS Selama Ramadhan Mulai Pukul 8.00 sampai 15.00
- Antara Foto/Galih Pradipta
VIVA Bisnis – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) merilis aturan soal penerapan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bulan Ramadan 1444 Hijriah.
Melalui beleid berupa Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 06/2023 yang telah ditandatangani oleh Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas pada Jumat, 20 Maret 2023 tersebut, disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah minimal memenuhi 32,5 jam dalam satu minggu.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan diubah menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat pada pukul 12.00-12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Selain itu, bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja diubah menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.
Kemudian untuk hari Jumat, jam kerja ASN yakni pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Di sisi lain, beleid yang sama juga menyebut bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah, dapat menetapkan keputusan terkait pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 H di lingkungan instansinya. Hal itu dilakukan dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.
Untuk detialnya, berikut adalah rincian Jam Kerja PNS Selama Puasa Ramadhan 1444 H, bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja seminggu:
1. Senin-Kamis: 08.00-15.00
Waktu Istirahat: 12.00-12.30
2. Jumat: 08.00-15.30
Waktu Istirahat: 11.30-12.30
Semengara bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja seminggu yakni:
1. Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: 08.00-14.00
Waktu Istirahat: 12.00-12.30
2. Hari Jumat: 08.00-14.30
Waktu Istirahat: 11.30-12.30.