Marak Impor Pakaian Bekas, Menkop Tenten: Banyak Orang Kehilangan Pekerjaan
- VIVA/Anisa Aulia
VIVA BIsnis – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menyoroti, soal impor ilegal pakaian bekas yang kian marak di Indonesia. Sebab, akibat dari impor pakaian itu diperkirakan akan menghancurkan industri pakaian dan alas kaki nasional.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, maraknya impor ilegal pakaian bekas bisa membunuh keberlangsungan bisnis banyak UMKM. Penyebabnya, industri tekstil dan produk tekstil (TPT), pengolahan kulit dan alas kaki ini didominasi oleh sektor mikro dan kecil.
"Jika sektor ini terganggu, akan ada banyak orang kehilangan pekerjaan. Karena pada 2022, proporsi tenaga kerja yang bekerja di industri TPT dan alas kaki pada industri besar dan sedang (IBS) menyumbang 3,45 persen dari total angkatan kerja. Pelaku UMKM yang menjalankan bisnis pakaian mencapai 591.390 dan menyerap 1,09 juta tenaga kerja," ujar Teten di Jakarta, dikutip Senin, 20 Maret 2023.
Selain itu kata Teten, dari maraknya aktivitas impor ilegal pakaian bekas di Indonesia juga akan mengganggu pendapatan negara. Sebab menurut data statistik BPS pada tahun 2022, sektor Industri Pengolahan menyumbang 18,34 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) menurut Lapangan Usaha harga berlaku.
"Di mana Industri Pengolahan TPT berkontribusi sangat besar, yaitu Rp 201,46 triliun atau 5,61 persen PDB. Sementara, sektor industri pengolahan dan industri pengolahan barang dari kulit dan alas kaki berkontribusi Rp 48,125 triliun atau 1,34 persen PDB industri pengolahan," jelasnya.
Teten menegaskan, aktivitas tersebut juga bisa membuat Indonesia kebanjiran limbah tekstil. Pada tahun 2022, berdasarkan data dari SIPSN (Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional) KLHK, tekstil menyumbang sekitar 2,54 persen dari total sampah nasional berdasarkan jenis sampahnya.
"Estimasinya mencapai 1,7 ribu ton per tahun. Sumbangan sampah tekstil ini bisa semakin menggunung," ujarnya.
Atas hal tersebut lanjut Teten, Pemerintah telah melarang aktivitas ini demi mendukung dan menjaga agar produk UMKM Indonesia tetap tumbuh dan tidak terhimpit produk impor ilegal. Tercatat pada 2021, KemenKopUKM telah meminta dan bersepakat dengan Shopee dan Lazada untuk menutup akses masuk (seller crossborder) 13 produk dari luar negeri.
Ke-13 produk tersebut adalah hijab, atasan muslim wanita, bawahan muslim wanita, dress muslim, atasan muslim pria, bawahan muslim pria, outerwear muslim, mukena, pakaian muslim anak, aksesoris muslim, peralatan sholat, batik dan kebaya. Alasannya, ke-13 item produk ini sudah banyak diproduksi oleh ibu-ibu, perempuan Indonesia di sejumlah daerah.