KSPSI Tegaskan Praktik Human Trafficking Perlu Diberantas Bersama

Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea
Sumber :
  • KSPSI

VIVA Bisnis – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menegaskan, praktik human trafficking harus diberantas bersama. Menurutnya, ini menjadi tanggung jawab semua untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya. 

Dikenal Baik, Teman Sekolah Kaget Gamma Tertembak Polisi Akibat Tawuran

"Sindikat human trafficking biasanya mengincar warga yang tinggal di tempat terpencil dan kesulitan," katanya, Minggu, 19 Maret 2023.

Andi Gani Nena Wea

Photo :
Polisi Amankan 3 Pelaku Buntut Remaja Tawuran Hingga Menelan Korban Jiwa

Andi mengatakan, pihaknya cukup prihatin atas kabar Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal dipolisikan oleh salah satu pejabat di Kepulauan Riau. 

Romo Paschal dipolisikan karena diduga menyuarakan perlawanan terhadap praktik-praktik human trafficking yang masih sering terjadi hingga saat ini.

Terpopuler: Kronologi Polisi Tembak Pelajar hingga Tewas, Bapak Kopassus yang Ditakuti Elite Militer RI

Ketua konfederasi buruh ASEAN (ATUC) itu mengaku sudah melaporkan kasus tersebut ke Presiden Jokowi juga dan akan mengambil langkah tegas untuk masalah human trafficking ini. 

"Saya juga sudah menghubungi Presiden Buruh Malaysia (MTUC) mengenai masalah human trafficking untuk dapat membantu TKI kita yang bekerja disana. Saya yakin banyak buruh migran ilegal berangkat tanpa surat resmi karena bujuk rayu dan juga ketidaktahuan mereka," ungkap Andi Gani.

Laporan Telah Dicabut

Sementara itu, Bambang Panji Prianggodo mengaku telah mencabut pelaporannya terhadap Romo Paschal. Pencabutan laporan itu dilakukan pada Jumat, 17 Maret 2023 lalu atas dasar keinginan dari yang bersangkutan.

Kuasa Hukum Bambang Panji, Ade Darmawan dan Lechumanan menegaskan, bahwa perseteruan antara Bambang dan Romo Paschal dianggap telah usai.

"Kami menyampaikan bahwa laporan polisi yang dilayangkan ke Mapolda Kepri resmi dicabut atas perintah klien kami pada Jumat kemarin," ujarnya. 

Menurutnya, tidak ada alasan bagi pihaknya untuk mengintervensi atau tidak melaksanakan perintah dari kliennya untuk mencabut laporan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya