Tolak Permenaker Bolehkan Pemotongan Upah, Partai Buruh: Menaker Seperti Rentenir
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Bisnis – Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan memotong upah industri padat karya orientasi ekspor hingga 25 persen.
"Buruh menolak keras Permenaker No 5 Tahun 2023 dan akan melakukan perlawanan yang sekuat-kuatnya terhadap Pemenaker," kata Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal kepada wartawan, Sabtu 18 Maret 2023.
Menurutnya, tak pernah dalam sejarah di Tanah Air upah dipotong terhadap para pekerja. Kata dia, baru kali pertama seorang Menaker melakukan pemotongan upah tanpa dasar hukum. Said Iqbal mengatakan setidaknya ada empat alasan, mengapa Permenaker No 5 Tahun 2023 ditolak buruh.
Pertama, Menaker telah melawan Presiden. Partai Buruh dan organisasi serikat buruh, lanjutnya, berkeyakinan Menaker tak berkonsultasi terlebih dahulu dengan Presiden ketika mengeluarkan Permenaker No 5 Tahun 2023.
"Presiden sudah menandatangai Perppu No 2 tahun 2022, yang tidak mengatur dibolehkannya menurunkan upah buruh," ujarnya.
"Sikap Menteri yang melawan Presiden berbahaya. Ini terjadi untuk yang kesekian kalinya. Beberapa waktu lalu Manaker sempat mengeluarkan Permenaker terkait JHT yang bertentangan dengan PP 45 yang ditandatangani Presiden. Menaker dan jajarannya benar-benar tidak memahami dunia ketenagakerjaan. Tidak mengerti hukum," kata dia.
Diskriminasi upah
Alasan kedua, lanjut Said Iqbal menurunkan daya beli. Yang ketiga, lanjutnya, terjadi diskriminasi upah. Sedangkan yang keempat, perusahaan padat karya sudah mendapatkan beragam kompensasi. Menurutnya, industri padat karya orientasi ekspor akan tetap untung sekalipun oder produksinya berkurang karena perusahaan orientasi ekspor tukang jahit, dimana setiap produknya sudah dihitung keuntungannya.Â
Di samping itu, kata dia, perusahaan sudah menerima tax holiday, menerima keringanan bunga bank, tax amnesty, dan berbagai kemudahan yang lain. Sudah mendapat beragam kemudahan, sekarang upah buruh pun dipotong.
Maka dari itu, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh akan mengambil langkah-langkah penolakan. Said Iqbal mengatakan, pertama pihaknya akan melakukan strategi perlawanan melalui hukum meliputi PTUN. Kedua, melakukan kampanye baik internasional maupun internasional. Said Iqbal mengaku sudah melaporkan pemotongan upah ini ke ILO.
Dimana pemotongan upah ini, menurutnya mirip seperti rentenir. Sedangkan langkah ketiga adalah melakukan aksi besar-besaran ke Kantor Kemnaker pada hari Selasa, 21 Maret 2023. Aksi akan dilakukan mulai jam 10.00 dengan melibatkan buruh dari Jabodetabek
"Menteri tenaga kerja seperti rentenir. Maaf ya, kebijakannya yang saya kritisi. Jangan seperti rentenir, ini memotong 25 persen. Kejamnya melampaui Pinjol," ujar Said Iqbal.