Istaka Karya Resmi Dibubarkan Jokowi, Ini Alasannya

Presiden Jokowi.
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

VIVA Bisnis – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Istaka Karya. Hal itu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya.

Jokowi Ajak 2 Cucunya Nonton Laga Timnas Indonesia Vs Filipina di Manahan

Dalam regulasi yang diteken Jokowi pada Jumat, 17 Maret 2023 itu, alasan pembubaran PT Istaka Karya adalah karena telah dinyatakan pailit. Hal itu sebagaimana ditetapkan dalam putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.tanggal 12 Juli 2022.

"PT Istaka Karya dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit Perseroan berada dalam keadaan insolvensi," sebagaimana dikutip dari aturan tersebut, Jumat, 17 Maret 2023.

41 BUMN Sabet Investortrust BUMN Awards 2024, Ini Daftarnya

Logo PT Istaka Karya.

Photo :
  • Istimewa

Di dalam PP No. 12/2023 itu dijelaskan bahwa pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Istaka Karya, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara.

Dapat Dukungan Pemerintah, BNI Bakal Koordinasi dengan Para Kreditur Sritex

Hal itu seiring penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Dalam Pasal 2 PP No. 12/2023 itu, dijelaskan bahwa pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Istaka Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara untuk penyelesaian pembubaran PT Istaka Karya termasuk likuidasi, dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak perseroan dinyatakan pailit. Nantinya, semua kekayaan sisa hasil likuidasi PT Istaka Karya akan disetorkan ke kas negara.

"Penyelesaian pembubaran PT Istaka Karya termasuk likuidasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Perusahaan dinyatakan pailit," sebagaimana dikutip dari Pasal 3 PP No. 12/2023 tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya