Lagi Dapat Sorotan, Pelapor SPT Tahunan Wajib Pajak 2023 Malah Meningkat Drastis

Seorang wajib pajak menunjukkan form aktivasi EFIN agar dapat melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan secara online di Kantor KPP Pratama Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jum'at, 22 Februari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA Bisnis – Meski deretan kasus pejabat pajak mencuat ke publik, namun wajib pajak masih memiliki kepercayaan dan kepatuhan untuk melaporkan pembayaran pajak dan hartanya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Pemerintah Akan Luncurkan Sistem Coretax, DPR: Permudah Masyarakat Bayar Pajak

Hal tersebut terbukti dengan adanya jumlah pelaporan SPT Tahunan yang terus mengalami peningkatan. 

Melansir dari siaran pers Kantor Staf Presiden, Jumat, 17 Maret 2023, Kementerian Keuangan RI, sudah ada 7,1 juta SPT yang diserahkan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan sampai 13 Maret 2023.

Kemenkeu Ubah Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak, Simak Rinciannya

Dari jumlah tersebut, ada peningkatan sebesar 15,41 persen dibandingkan tahun 2022. 

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Edy Priyono, menilai peningkatan pelaporan SPT Tahunan tersebut merupakan indikasi positif karena mencerminkan kepercayaan serta kepatuhan wajib pajak. 

KPK Buka Peluang Jerat Keluarga Rafael Alun di Kasus TPPU

“Kita berharap kepercayaan tersebut bisa terus dijaga. Sehingga pada gilirannya hal itu itu memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara dari pajak,” kata Edy, di gedung Bina Graha Jakarta. 

Menurut Deputi Bidang Perekonomian Kepala Staf Kepresidenan tersebut, di era sekarang, penerimaan negara dari pajak memegang peranan penting dibandingkan masa lalu.

Sejumlah wajib pajak antre untuk melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Februari 2019.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Di mana, pada masa lalu penerimaan negara didominasi oleh pendapatan non pajak, khususnya penerimaan dari migas, yang terbukti rentan ketika terjadi gejolak harga dunia.  

Untuk itu, tegas dia, penerimaan pajak dan tax ratio harus bisa terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi.

"Ini sangat penting untuk menjaga kesehatan negara khususnya untuk mengurangi beban utang,” jelasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, dari total 7,1 juta SPT Tahunan yang diserahkan oleh wajib pajak, sebanyak 217.126 merupakan wajib pajak badan. 

Jumlah tersebut mengalami kenaikan 17,95 persen secara tahunan (year on year).

Adapun wajib pajak pribadi mencapai 6, 94 juta SPT, atau meningkat 15,34 persen secara tahunan (year on year).

Denda Bagi yang Telat

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menyatakan, jika wajib pajak tidak melaporkan SPT orang pribadi maupun badan. Maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Dalam jangka waktu misalnya untuk orang pribadi mulai 1 Januari hingga 31 Maret SPT belum dimasukkan, maka sesuai dengan UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) ini dikenakan sanksi sebesar Rp 100.000 untuk orang pribadi," ujar Niel dalam Podcast Cermati dikutip, Senin, 13 Februari 2023. 

Sedangkan bagi wajib pajak badan yang belum melaporkan SPT-nya akan dikenakan denda dengan jumlah uang sebesar Rp 1 juta. "Jadi mendingan tepat waktu, Rp 100.000 bisa beli kopi, pulsa," jelasnya. 

Niel melanjutkan, hingga 6 Februari 2023 wajib pajak yang sudah melaporkan SPT sejumlah 2.228.000 dan wajib pajak badan sebesar 84.500. 


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya