Revisi PP Tembakau Dianggap Mengancam Sektor Periklanan hingga PKL

Warga menjemur tembakau di Desa Tuksongo, Borobudur, Magelang, Jawa Tengah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Anis Efizudin

VIVA Bisnis – Penolakan wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tidak hanya muncul dari kalangan pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) tapi juga oleh pengusaha iklan dan perkumpulan pedagang kaki lima (PKL). Rencana revisi PP 109/2012 ini dianggap akan mengancam pendapatan pengusaha iklan dan PKL.

Menurut Pengurus Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur Agus Wiyono, larangan iklan rokok pada poin revisi PP tersebut akan mengancam keberlangsungan usaha periklanan terutama di daerah. Dalam catatan Agus, pemasukan dari iklan rokok mencapai hingga Rp 28 triliun di tahun 2022. 

“Mewakili teman-teman periklanan dan kreatif, kami sepakat untuk menolak revisi PP 109/2012. Intinya bahwa kami bersama masyarakat tembakau Indonesia menolak revisi tersebut,” ujar Agus dalam agenda Sarasehan Nasional Ekosistem Pertembakauan dikutip Jumat, 17 Maret 2023.

Ilustrasi rokok di Indonesia

Photo :
  • VIVAnews/ Pipiet Tri Noorastuti

Agus juga menjelaskan, selama ini pelaku industri periklanan maupun industri rokok telah mematuhi aturan periklanan yang ditetapkan dan mematuhi jam tayang. Menurutnya, revisi PP 109/2012 tidak diperlukan seiring dengan kepatuhan pengusaha terhadap aturan yang ada saat ini. 

“Klaim iklan membuat banyak anak merokok sebenarnya tidak juga. Iklan itu selalu melakukan survei target pasar siapa,” paparnya.

Selain pengusaha di sektor periklanan, penolakan revisi PP 109/2012 juga terus berdatangan dari kalangan pedagang kecil. Khususnya, poin larangan penjualan rokok batangan yang dapat mengancam pendapatan pedagang kecil. Ketua Paguyuban Warung Kopi Surabaya Husin Ghozali mengatakan menjual rokok secara batangan dapat menopang usaha selama ini,  oleh karenanya, pihaknya menolak rencana revisi PP 109/2012.

“Margin yang kita dapat dari jual rokok per bungkus berbeda dibandingkan per batang , keuntungannya jauh. Jual rokok per bungkus bagi kami itu gak masuk akal, tapi sebagai warung kopi itu gak bisa lepas dari penjualan rokok,” papar Husin.

Pramono Anung Janji Buka Taman 24 Jam: Orang Jakarta Butuh Tempat Hangout Malam Hari

27 komunitas pedagang tolak rencana pelarangan penjualan rokok ketengan.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

Sebelumnya, 27 komunitas yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pedagang dan Rakyat Kecil juga menyampaikan penolakannya terhadap wacana larangan penjualan rokok batangan. Ketua Komite Ekonomi Rakyat Indonesia Semesta (KERIS), Ali Mahsun, sebagai bagian dari ke-27 komunitas tersebut mengatakan larangan penjualan rokok batangan akan memberatkan para pedagang kecil. Pasalnya, banyak pedagang yang mengandalkan pendapatan dari penjualan rokok secara batangan.

Final Mekaarpreneur, PNM Siapkan Nasabah Terbaik Terjun di Pasar Digital

“Usulan larangan ini dapat merenggut hak warga negara pelaku ekonomi rakyat untuk mencari penghasilan, menafkahi keluarga, dan membesarkan generasi penerusnya. Pemerintah harus lebih realistis dan strategis untuk menanggapi masalah ini,” ujar Ali.

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak
Jokowi saat menjadi presiden blusukan ke Pasar Badung, Bali

Sekjen PDIP: Suara Jokowi Sama dengan Suara Pedagang Kaki Lima

Hebatnya demokrasi kita adalah suara satu orang Jokowi sama dengan suara satu orang pedagang kaki lima, dan kita lebih memilih suara pedagang kaki lima.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024