Revisi PP Tembakau Dianggap Mengancam Sektor Periklanan hingga PKL

Warga menjemur tembakau di Desa Tuksongo, Borobudur, Magelang, Jawa Tengah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Anis Efizudin

VIVA Bisnis – Penolakan wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tidak hanya muncul dari kalangan pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) tapi juga oleh pengusaha iklan dan perkumpulan pedagang kaki lima (PKL). Rencana revisi PP 109/2012 ini dianggap akan mengancam pendapatan pengusaha iklan dan PKL.

Catat! Ini Sejumlah Larangan di Kota Tua pada Malam Tahun Baru

Menurut Pengurus Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur Agus Wiyono, larangan iklan rokok pada poin revisi PP tersebut akan mengancam keberlangsungan usaha periklanan terutama di daerah. Dalam catatan Agus, pemasukan dari iklan rokok mencapai hingga Rp 28 triliun di tahun 2022. 

“Mewakili teman-teman periklanan dan kreatif, kami sepakat untuk menolak revisi PP 109/2012. Intinya bahwa kami bersama masyarakat tembakau Indonesia menolak revisi tersebut,” ujar Agus dalam agenda Sarasehan Nasional Ekosistem Pertembakauan dikutip Jumat, 17 Maret 2023.

Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal

Ilustrasi rokok di Indonesia

Photo :
  • VIVAnews/ Pipiet Tri Noorastuti

Agus juga menjelaskan, selama ini pelaku industri periklanan maupun industri rokok telah mematuhi aturan periklanan yang ditetapkan dan mematuhi jam tayang. Menurutnya, revisi PP 109/2012 tidak diperlukan seiring dengan kepatuhan pengusaha terhadap aturan yang ada saat ini. 

Mencetak Standar Baru untuk Industri Kreatif Indonesia

“Klaim iklan membuat banyak anak merokok sebenarnya tidak juga. Iklan itu selalu melakukan survei target pasar siapa,” paparnya.

Selain pengusaha di sektor periklanan, penolakan revisi PP 109/2012 juga terus berdatangan dari kalangan pedagang kecil. Khususnya, poin larangan penjualan rokok batangan yang dapat mengancam pendapatan pedagang kecil. Ketua Paguyuban Warung Kopi Surabaya Husin Ghozali mengatakan menjual rokok secara batangan dapat menopang usaha selama ini,  oleh karenanya, pihaknya menolak rencana revisi PP 109/2012.

“Margin yang kita dapat dari jual rokok per bungkus berbeda dibandingkan per batang , keuntungannya jauh. Jual rokok per bungkus bagi kami itu gak masuk akal, tapi sebagai warung kopi itu gak bisa lepas dari penjualan rokok,” papar Husin.

27 komunitas pedagang tolak rencana pelarangan penjualan rokok ketengan.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

Sebelumnya, 27 komunitas yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pedagang dan Rakyat Kecil juga menyampaikan penolakannya terhadap wacana larangan penjualan rokok batangan. Ketua Komite Ekonomi Rakyat Indonesia Semesta (KERIS), Ali Mahsun, sebagai bagian dari ke-27 komunitas tersebut mengatakan larangan penjualan rokok batangan akan memberatkan para pedagang kecil. Pasalnya, banyak pedagang yang mengandalkan pendapatan dari penjualan rokok secara batangan.

“Usulan larangan ini dapat merenggut hak warga negara pelaku ekonomi rakyat untuk mencari penghasilan, menafkahi keluarga, dan membesarkan generasi penerusnya. Pemerintah harus lebih realistis dan strategis untuk menanggapi masalah ini,” ujar Ali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya