Mendag Zulhas Bakar 730 Bal Pakaian Bekas Hasil Impor Senilai Rp 10 Miliar

Mendag Zulkifli Hasan bakar pakaian bekas hasil impor senilai Rp 10 miliar.
Sumber :
  • Dok. Kemendag

VIVA Bisnis – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, telah memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor dengan nilai Rp 10 miliar. Pemusnahan itu dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri dan konsumen dari ancaman kesehatan.

Mendag Budi Janjikan Harga MinyaKita Turun dalam Dua Hari

Seperti diketahui, saat ini Pemerintah tengah menyoroti atas impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merasa geram atas impor tersebut.

"Sebagai respons dan salah satu tanggung jawab kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan. Kami melakukan Pemusnahan sebanyak 730 bal pakaian, alas kaki, dan tas bekas dengan nilai mencapai Rp 10 miliar," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam keterangannya, Jumat, 17 Maret 2023.

Mendag Budi Pastikan Harga dan Pasokan Minyak Goreng Terjaga saat Nataru

Pakaian bekas hingga sepatu bekas hasil impor dimusnahkan Kemendag.

Photo :
  • Dok. Kemendag

Zulhas, begitu panggilan akrabnya, mengatakan bahwa pemusnahan itu juga dilakukan sebagai tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas secara berkelanjutan. Zulhas menekankan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Kejar Swasembada Pangan, Prabowo Pangkas Rantai Distribusi Pupuk

"Arahan presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas asal impor. Kemendag secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum
dengan memusnahkannya,” jelasnya.

Impor Pakaian hingga Sepatu Bekas Dilarang

Zulhas menegaskan, pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang mengungkapkan, dari hasil pengembangan sementara, ditengarai pakaian, sepatu dan tas bekas tersebut diperoleh dari supplier yang berlokasi di Batam.

“Saat ini kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait proses dan jalur masuk pakaian bekas tersebut ke Indonesia,” ujarnya.

Moga menuturkan, diperlukan sinergitas seluruh K/L terkait dalam pengawasan terhadap barang-barang yang dilarang impornya karena tugas tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan saja namun melibatkan seluruh pihak.

“Saya minta hentikan praktik jual beli barang-barang bekas asal impor di wilayah NKRI, karena komitmen PKTN dan seluruh instansi terkait hal ini adalah akan menindak dengan tegas dan memusnahkannya,” tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya