Jangan Kaget! Tarif Bus AKAP Bakal Naik 35 Persen Selama Mudik Lebaran 2023

Pemudik Menggunakan Bus
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Bisnis – Sejumlah pengusaha bus berencana menaikkan harga tiket bus antar kota antar provinsi (AKAP) hingga 35 persen, pada musim mudik Lebaran 2023. Kenaikan harga tiket bus AKAP tersebut utamanya akan diberlakukan untuk bus kelas non-ekonomi.

Realisasi PNBP Kemenhub Capai Rp 10,17 Triliun, Menhub Pede Target 2024 Tercapai

Lalu, bagaimana sikap ?ementerian Perhubungan dengan adanya rencana kenaikan harga tiket bus AKAP non-ekonomi tersebut?

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Amirulloh mengatakan penentuan harga tiket untuk bus kelas non-ekonomi memang sudah dilakukan sesuai mekanisme pasar.

Tingkatkan Kualitas Sarana Transportasi Laut, Kemenhub Minta Penyelenggara Pelabuhan Lakukan Ini

"(Tarif bus) Non-ekonomi itu memang sudah mekanisme pasar, dan masyarakat dipersilahkan memilih sendiri," kata Amirulloh kepada media, dikutip Jumat, 17 Maret 2023.

Sementara untuk bus kelas ekonomi, penentuan harga telah ditentukan melalui mekanisme batas tarif. Dengan adanya tarif batas atas dan tarif batas bawah, hal itu membuat bus kelas ekonomi tidak boleh mematok harga di atas tarif batas atas. "Kalau ada yang melanggar maka akan ditindaklanjuti," ujar Amirulloh.

Menhub Bakal Umumkan Hasil Evaluasi Penurunan Harga Tiket Pesawat Pekan Ini

Dia menambahkan, pemerintah tidak lagi memberikan izin kenaikan harga di atas normal pada saat musim ramai penumpang (high season), termasuk pada saat musim mudik.

Menurutnya, kebijakan tarif batas atas dan tarif batas bawah sudah memberikan kelonggaran kepada pengusaha bus, untuk menaikkan tarifnya saat peak season.

"Sekarang kebijakannya jelas, ada tarif batas atas dan tarif batas bawah, yang digunakan untuk periode-periode atau hari-hari besar ataupun musim liburan, sehingga tidak ada lagi kebijakan tuslah," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan mengatakan, pihaknya berencana menaikkan harga tiket bus antar kota antar provinsi (AKAP) saat mudik, untuk bus kelas non-ekonomi.

"Kami di bus ini kan diberikan kelonggaran sesuai pasar (untuk tarif bus non e-ekonomi). Kami akan menaikkan kurang lebih di 25-35 persen, sekitar segitu lah range-nya," kata Kurnia, Kamis, 15 Maret 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya