Iuran BPJS Bakal Naik Akibat RUU Kesehatan, Serikat Buruh: Persulit Akses Kesehatan
- ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
VIVA Bisnis – Nada kontra dari sejumlah pihak terus bergulir terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan atau Omnibus Law Kesehatan, yang saat ini tengah digodok oleh pihak pemerintah dan DPR RI.
Salah satunya datang dari Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI), yang menilai bahwa apabila RUU tersebut disahkan, maka hal itu akan semakin mempersulit kehidupan kaum buruh.
"Bagi kami, tentu akan makin mempersulit akses kesehatan dengan iuran yang harus rutin, dan meningkat secara reguler," kata Ketua Umum FSBPI, Dian Septi Trisnanti, saat dihubungi VIVA, Kamis, 16 Maret 2023.
Dia menegaskan, hadirnya peran negara seharusnya bisa tercermin dalam politik anggaran negara, terkait berapa kontribusi negara bagi subsidi kesehatan terhadap masyarakat termasuk kalangan buruh. "Sementara, informalisasi tenaga kerja akibat fleksibilitas pasar kerja terus berlangsung, yang berdampak pada ketidakpastian kerja, serta pemiskinan keluarga buruh," ujarnya.
Mengenai pasal dan poin-poin apa saja yang menjadi sorotan kalangan buruh terkait RUU Kesehatan tersebut, Dian menyebut bahwa hak itu ada di pasal 425 ayat 3 tentang posisi BPJS melaporkan ke Presiden melalui Kementerian Kesehatan.
"Bagi kami ini semacam intervensi. BPJS ini badan nirlaba yang independen. Kalau mau memperbaiki layanan kesehatan bisa dengan merevisi UU SJSN, supaya BPJS ada perbaikan. Bukan dengan metode omnibus law," kata Dian.
Meski demikian, Dian menegaskan bahwa penolakan pihaknya terhadap RUU Kesehatan secara umum, adalah bahwa negara atau pemerintah harus bisa mengatur perlindungan sosial bagi masyarakat dengan berbasis APBN dan bukan dengan iuran. Sebab, lanjut Dian, di situlah peran negara untuk bertanggung jawab terhadap aspek dan jaminan kesehatan masyarakat, bisa terwujud dan terlaksana.
"Sebenarnya kami menolak karena yang kami mau itu perlindungan sosial yang berbasis pada APBN, bukan iuran. Apalagi iuran masyarakat yang secara sistematis terus dinaikkan seperti yang diatur dalam Pasal 424 RUH Kesehatan," ujarnya.