Direstui Jokowi, Segini HPP Gabah dan HET Beras Terbaru
- ANTARA/Idhad Zakaria
VIVA Bisnis – Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menetapkan, Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah/beras dan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras terbaru.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi mengatakan, ketentuan harga terbaru tersebut akan dituangkan ke dalam Peraturan Badan Pangan Nasional yang saat ini masih dalam proses pengundangan.
“Salah satu yang diminta oleh Bapak Presiden untuk diselesaikan segera dan saat ini sudah selesai adalah mengenai HPP atau Harga Pembelian Pemerintah. Kemudian yang satu lagi adalah HET atau Harga Eceran Tertinggi,” kata Arief dalam keterangannya, Kamis, 16 Maret 2023.
Arief menjelaskan, untuk gabah dan beras yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut, Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp 5.000 per kilogram (kg), Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan Rp 5.100 per kg.
Kemudian Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp 6.200 per kg, Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Perum Bulog Rp 6.300 per kg, dan Beras di gudang Perum Bulog Rp 9.950 per kg.
"Harga pembelian tersebut juga tidak terlepas dari ketentuan kualitas gabah dan beras. GKP dengan harga tersebut harus memenuhi kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen," ujarnya.
Arief mengatakan, untuk GKG memiliki kualitas dengan kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen. Sementara itu, untuk beras harus memenuhi kualitas derajat sosoh 95 persen, kadar air 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, dan butir menir maksimum 2 persen.
Arief menuturkan, pada penetapan HET Beras dihitung berdasarkan zonasi. Untuk zona satu meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi. Zona dua meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT, dan Kalimantan. dan zona tiga meliputi Maluku dan Papua.
Untuk HET beras medium di zona satu Rp 10.900 per kg, di zona dua Rp 11.500 per kg, dan di zona tiga Rp 11.800 per kg. Kemudian untuk HET beras premium di zona satu Rp 13.900 per kg, di zona dua Rp 14.400 per kg, dan di zona tiga Rp 14.800 per kg.
Arief mengatakan, penetapan HPP dan HET sebelumnya telah dilakukan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Menteri Koordinator Perekonomian, pada Selasa, (14/3/2023), di Jakarta.
“Presiden meminta untuk segera diumumkan, sedangkan mengenai perundangannya masih dalam proses sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera,” ujarnya.