Lindungi Pelanggan, Implementasi UU PDP Dinilai Harus Fokus 4 Poin Ini

Gedung Kementerian BUMN.
Sumber :
  • Wikagedung.co.id

VIVA Bisnis – Percepatan implemantasi undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) di BUMN, semakin didorong untuk segera bisa diwujudkan.

41 BUMN Sabet Investortrust BUMN Awards 2024, Ini Daftarnya

Ketua Umum Forum Digital BUMN (Fordigi), Muhammad Fajrin Rasyid menyebut, empat poin yang menjadi fokus utama dalam implementasi UU PDP adalah pertama, membangun kepercayaan dengan pelanggan agar lebih mempercayai bisnis yang mengutamakan privasi data.

"Dengan menerapkan kebijakan dan prosedur privasi data yang kuat, bisnis dapat menunjukkan komitmen mereka untuk melindungi informasi sensitif pelanggan mereka," kata Fajrin, di Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023.

Posko Digital Data Kecelakaan Online Bakal Diterapkan saat Arus Libur Natal dan Tahun Baru

Poin kedua, kepatuhan hukum di mana penerapan privasi data dapat membantu bisnis menghindari masalah hukum. Ketiga, yakni manajemen reputasi, karena pelanggaran data dan pelanggaran privasi lainnya dapat berdampak signifikan pada reputasi bisnis.

Kesiapan industri implementasikan RUU PDP.

Photo :
  • istimewa.
Taspen Pastikan Akses Layanan Maksimal Jangkau Wilayah Terluar Indonesia, Begini Caranya

"Dengan menerapkan langkah-langkah privasi data yang kuat, bisnis dapat meminimalkan risiko pelanggaran data dan menunjukkan komitmen mereka untuk melindungi informasi sensitif pelanggan mereka," ujar Fajrin.

Terakhir, lanjut Fajrin, dengan menerapkan langkah-langkah privasi data yang kuat, bisnis dapat memisahkan diri dari pesaing dan menarik pelanggan yang memprioritaskan privasi data.

Di era digital saat ini, Fajrin menilai data pribadi sangat mudah ditemukan di mana saja seperti di dunia maya. Bahkan, tidak sedikit orang yang dengan sengaja mengunggah data-data pribadi pemilik. Dengan begitu, banyak sekali data-data pribadi yang disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Gedung Kementerian BUMN.

Photo :
  • Wikagedung.co.id

Fajrin menegaskan, negara wajib melindungi data pribadi untuk masyarakat, namun negara tidak bisa bekerja sendiri melainkan semua pihak juga harus turut andil dalam upaya perlindungan data pribadi.

"Dengan demikian besar harapan saya dengan adanya kegiatan sharing session, kita dapat bersama sama melindungi data pribadi terlebih melalui platform digital," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya