Dirjen Pajak Janji Lakukan Perbaikan di DJP Tutup Celah Kemunculan 'RAT' Berikutnya

Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Sumber :
  • M Yudha P/VIVA.co.id

VIVA Bisnis – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan melakukan perbaikan menyeluruh. Hal itu dilakukan salah satunya buntut dari kasus mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Haris Rusly Moti Yakin Pemerintahan Prabowo Sangat Hati-hati Terapkan PPN 12 Persen

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.

"Perbaikan proses untuk menutup celah ini memang harus kita lakukan terus terang saja. Termasuk bukan hanya pengawasan dan pemeriksaan, tapi juga pelayanan," kata Suryo dikutip Rabu, 15 Maret 2023.

Coretax Berlaku 2025, Wajib Pajak Sudah Bisa Log In

Rafael Alun Trisambodo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Suryo mengatakan, perbaikan yang dilakukan itu salah satunya yaitu implementasi administrasi perpajakan atau core tax administration system (CTAS) secara penuh pada 2024.

Pemilik Kendaraan Siap-Siap! 7 Pajak Baru yang Harus Dibayar Tahun Depan, Ini Rinciannya!

"Kita bersiap untuk implementasi core tax pada 2024, totally kita arahkan untuk mengurangi interaksi petugas pajak dan wajib pajak," jelasnya.

Menurutnya, dengan berubahnya proses bisnis melalui sistem core tax. Indikator Kinerja Utama (IKU) juga akan mengalami penyesuaian ke depan.

"Termasuk apakah ada ekspektasi untuk pergeseran pegawai di antar unit eselon I dan ini memang sudah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir kemarin. Mudah-mudahan celah untuk lakukan negosiasi betul-betul mulai berkurang luar biasa ke depan," imbuhnya.

Konferensi pers Kemenkeu soal penanganan kasus pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Seperti diketahui, Rafael Alun hingga saat ini masih menuai sorotan akibat hartanya yang dinilai tidak wajar oleh masyarakat. Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah menyetujui pencopotan jabatan Rafael Alun Trisambodo dari posisinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengatakan, keputusan itu dilakukan setelah ditemukan bukti dalam audit yang menunjukkan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Rafael.

"Dari hasil atau temuan bukti dalam audit investasi itu Inspektorat atau Irjen merekomendasikan untuk memecat saudara RAT. Usulan sudah disampaikan dan Ibu Menteri (Sri Mulyani) sudah menyetujuinya," kata Awan dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023.

Awan menjelaskan, keputusan pencopotan itu di antaranya Rafael telah terbukti tidak menunjukkan integritas, keteladanan, perilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang. Baik di dalam maupun luar kedinasan.

"Dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar, tidak patuh terhadap pelaporan, dan pembayaran pajak. Serta memiliki gaya hidup pribadi dan gaya hidup yang tidak sesuai dengan asas kepatuhan dan kepantasan sebagai ASN," jelasnya.

Awan menuturkan, Rafael juga terbukti tidak melaporkan harta kekayaan terhadap pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Ketiga menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya," jelasnya.

Awan melanjutkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak internal Kemenkeu juga terbukti bahwa Rafael mencoba menyembunyikan harta kekayaan dan sumber penghasilannya.

"Terdapat informasi yang mengindikasikan adanya upaya menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya