Apindo Tegaskan RUU Kesehatan Rugikan Pengusaha dan Pekerja, Ini yang Disoroti

Ilustrasi pekerja
Sumber :
  • U-Report

VIVA Bisnis – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan atau Omnibus Law Kesehatan, yang saat ini tengah digodok oleh pihak pemerintah dan DPR RI.

Cegah Kecanduan, Australia akan Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial

Komite Regulasi Ketenagakerjaan Apindo, Mira Sonia mengatakan, salah satu yang dikritisi pihaknya adalah terkait soal potensi kenaikan iuran para peserta BPJS Kesehatan, apabila RUU Kesehatan tersebut disahkan.

"Terkait tarif, kami khawatirkan biaya penyelenggaraan BPJS ini akan potensial meningkat sehingga berujung pada kenaikan iuran peserta. Bahkan, ini akan balik membebani pekerja dan juga kami sebagai pemberi kerja," kata Sonia sebagaimana dikutip dari Youtube Kementerian Kesehatan, dikutip Rabu, 15 Maret 2023.

Asosiasi Pedagang Kelontong Tolak Rancangan Permenkes Soal Kemasan Rokok Polos

Pekerja industri garmen Bangladesh

Photo :
  • A.M. AHAD / AP

Dalam acara Public Hearing Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Mengenai BPJS dan Tata Kelola JKN itu, Sonia juga mengkritisi adanya potensi penurunan kualitas pelayanan BPJS Kesehatan.

Kurangi Angka Golput di Pilkada 2024, Klingking Fun Pesta Diskon Hadir Serentak di Indonesia

Di mana, pasal 424 RUU Kesehatan mengatur bahwa BPJS Kesehatan diwajibkan menerima kerja sama yang diajukan fasilitas kesehatan, yang telah memenuhi perizininan sesuai undang-undang yang berlaku. Sonia menilai, hal ini bertentangan dengan prinsip sukarela kerja sama BPJS dengan faskes sesuai pasal 23 UU SJN (UU Nomor 40/2004), yang akan membatasi BPJS untuk melakukan seleksi atas faskes.

"Bisa saja nanti faskes tidak memberikan layanan dengan kualitas yang baik, karena terjebak dengan adanya kemungkinan birokrasi yang lebih rumit," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Regulasi Ketenagakerjaan Apindo, Myra M. Hanartani menilai, RUU Kesehatan tidak perlu lagi membahas hal yang sudah ada dalam UU Nomor 40/2004 dan UU Nomor 24/2011, karena akan menyebabkan tumpang tindih dan kebingungan

"Ini sudah banyak diatur dalam UU 40/2004, dan hanya penegasan-penegasan saja, bisa ambigu. Dikatakan, ini badan hukum publik dia tidak berubah, tapi laporannya ke Presiden melalui Menteri Kesehatan. Jadi bentuknya gimana ini lembaga? Ini harus memerlukan kajian yang luar biasa," kata Myra.

Apindo merespons penetapan UMP DKI Jakarta yang terlalu tinggi.

Photo :
  • istimewa

“Jadi hendaknya diperhatikan soal kelembagaan. Karena ini ngurusin kesehatan, tapi ketika masuk BPJS merembet juga ke badan hukum BPJS Ketenagakerjaan. Ini jadinya tumpang tindih, enggak karuan," ujarnya.

Diketahui, saat ini draf RUU Kesehatan telah diserahkan DPR ke pemerintah, untuk dibahas bersama. Secara resmi, proses partisipasi publik pun dimulai untuk menghimpun masukan dan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya