Sambangi Kemenkeu, Kepala PPATK Klarifikasi soal Rp 300 Triliun: Itu Bukan Tentang Korupsi

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (baju putih) sambangi Kemenkeu.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

VIVA Bisnis – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)  menyambangi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada hari ini, Selasa, 14 Maret 2023. PPATK mengklarifikasi terkait laporan transaksi mencurigakan Rp 300 triliun.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, angka Rp 300 triliun itu bukan merupakan tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikan Ivan usai bertemu dengan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh.

"Angka yang nilainya ratusan triliun tadi itu angka yang terkait tindak pidana kepabeanan, perpajakan yang ditangani Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal. Ini bukan tentang penyimpangan atau korupsi pegawai Kemenkeu, ini lebih karena posisi Kemenkeu penyidik tindak pidana asal," ujar Ivan kepada awak media di kantor Kemenkeu, Selasa, 14 Maret 2023.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Andrew Tito

Memang, kata Ivan, dari total potensi awal tindak pidana itu terdapat nama pegawai Kemenkeu. Namun, nilainya tidak terlalu besar dan telah ditangani oleh Kemenkeu.

"Kami temukan sendiri juga ada, tapi itu nilainya tidak sebesar itu, dan nilainya sangat minim. Dan itu ditangani Kemenkeu secara sangat baik dan koordinasi kami akan lakukan terus menerus. Walaupun kemudian ada hal-hal yang perlu kita minta update dari Kemenkeu," jelasnya.

Ivan mengatakan, Kemenkeu dalam hal ini merupakan kementerian yang memiliki permasalahan internal yang relatif kecil dibandingkan dengan lembaga lainnya.

"Sehingga kami percaya kepabeanan, pajak dan lain-lain ini bisa diserahkan. Kami percaya kasus kepabeanan dan perpajakan ini untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Kadisbud Jakarta Dinonaktifkan Imbas Kantornya Digeledah Kejati, Ini Penggantinya

Sementara itu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menyatakan bahwa angka Rp 300 triliun bukan merupakan tindak korupsi.

"Angka Rp 300 triliun itu bukan angka korupsinya atau TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) di pegawai Kemenkeu. Kami di kemenkeu komitmen untuk pembersihan, tentu intens sama Pak Ivan," ujarnya.

Petinggi Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Akan Maafkan Koruptor Asalkan Balikin Uang Negara
Sandra Dewi Bersaksi di Persidangan Harvey Moeis

Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi yang Disita Kasus Korupsi Timah

Terdakwa Harvey Moeis  meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengembalikan aset sang istri, Sandra Dewi yang disita di kasus timah

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024