Sambangi Kemenkeu, Kepala PPATK Klarifikasi soal Rp 300 Triliun: Itu Bukan Tentang Korupsi

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (baju putih) sambangi Kemenkeu.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

VIVA Bisnis – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)  menyambangi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada hari ini, Selasa, 14 Maret 2023. PPATK mengklarifikasi terkait laporan transaksi mencurigakan Rp 300 triliun.

Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi yang Disita Kasus Korupsi Timah

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, angka Rp 300 triliun itu bukan merupakan tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikan Ivan usai bertemu dengan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh.

"Angka yang nilainya ratusan triliun tadi itu angka yang terkait tindak pidana kepabeanan, perpajakan yang ditangani Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal. Ini bukan tentang penyimpangan atau korupsi pegawai Kemenkeu, ini lebih karena posisi Kemenkeu penyidik tindak pidana asal," ujar Ivan kepada awak media di kantor Kemenkeu, Selasa, 14 Maret 2023.

Prabowo Mau Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Yusril Beri Penjelasan Hukumnya

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Andrew Tito

Memang, kata Ivan, dari total potensi awal tindak pidana itu terdapat nama pegawai Kemenkeu. Namun, nilainya tidak terlalu besar dan telah ditangani oleh Kemenkeu.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

"Kami temukan sendiri juga ada, tapi itu nilainya tidak sebesar itu, dan nilainya sangat minim. Dan itu ditangani Kemenkeu secara sangat baik dan koordinasi kami akan lakukan terus menerus. Walaupun kemudian ada hal-hal yang perlu kita minta update dari Kemenkeu," jelasnya.

Ivan mengatakan, Kemenkeu dalam hal ini merupakan kementerian yang memiliki permasalahan internal yang relatif kecil dibandingkan dengan lembaga lainnya.

"Sehingga kami percaya kepabeanan, pajak dan lain-lain ini bisa diserahkan. Kami percaya kasus kepabeanan dan perpajakan ini untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Sementara itu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menyatakan bahwa angka Rp 300 triliun bukan merupakan tindak korupsi.

"Angka Rp 300 triliun itu bukan angka korupsinya atau TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) di pegawai Kemenkeu. Kami di kemenkeu komitmen untuk pembersihan, tentu intens sama Pak Ivan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya