Penuhi Panggilan Kedua, Kemenkeu Proses Pemecatan Rafael Alun Trisambodo
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Bisnis – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan telah memproses Surat Keputusan (SK) pemecatan Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan, Rafael pada pemanggilan kedua telah datang untuk mengurus administrasi pemecatan dirinya sebagai ASN.
"Panggilan kedua sudah datang dia, ternyata Jumat sore. Saya juga baru dikasih tahu karena yang panggil kan DJP," ujar Yustinus di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Maret 2023.
Dengan demikian, lanjut Yustinus, maka prosedur administrasi pemecatan Rafael dinyatakan sudah lengkap. "Iya, artinya sudah lengkap seluruh persyaratan untuk SK (pemecatan)," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Rafael telah mangkir dari panggilan Kemenkeu untuk mengurus administrasi pemecatan dirinya sebagai ASN.
Yustinus mengatakan, dalam proses pemecatan Rafael dari ASN harus dilakukan dua kali pemanggilan.
"Administrasinya kan harus ada pemanggilan dua kali yang bersangkutan harus tanda tangan. Nah, ini kita jalankan dulu prosedurnya," ujar Yustinus di Kementerian Keuangan, Senin, 13 Maret 2023.
Yustinus menuturkan, Kemenkeu dalam hal ini sudah melakukan pemanggilan pertama kepada Rafael. Namun, Rafael tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Untuk yang pertama tidak hadir karena ada halangan. Kedua kita tunggu dulu, kalau yang kedua tidak hadir langsung ditandatangani SK-nya (Surat Keputusan)," jelasnya.