Bangkrutnya Silicon Valley Bank Tak Berdampak Langsung, OJK Tegaskan Perbangkan RI Kuat dan Stabil
- istimewa
VIVA Bisnis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, penutupan Silicon Valley Bank (SVB) oleh Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) Amerika Serikat (AS) pada 10 Maret 2023, tidak akan berdampak langsung terhadap industri perbankan Indonesia yang kuat dan stabil.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, hal itu karena tidak adanya hubungan bisnis, facility line, maupun investasi pada produk sekuritisasi SVB.
Terlebih, bank-bank di Indonesia tidak memberikan kredit dan investasi kepada perusahaan technology startup maupun kripto, sebagaimana yang dilakukan perbankan di AS pada umumnya.
"OJK mengharapkan agar masyarakat dan Industri tidak terpengaruh terhadap berbagai spekulasi yang berkembang di kalangan masyarakat," kata Dian dalam keterangannya, Selasa, 14 Maret 2023.
Dia menambahkan, setelah krisis keuangan tahun 1998, Indonesia telah melakukan langkah-langkah mendasar guna penguatan kelembagaan, infrastruktur hukum, penguatan tata kelola, serta perlindungan nasabah dengan menciptakan sistem perbankan yang kuat, resilien, dan stabil.
"Tercermin dari kinerja Industri perbankan yang terjaga baik dan solid, serta tetap tumbuh positif di tengah tekanan perekonomian domestik dan global yang selama ini berlangsung," ujar Dian.
Saat ini, kondisi perbankan Indonesia menunjukkan kinerja likuiditas yang baik di atas threshold, antara lain AL/NCD sebesar 129,64 persen dan AL/DPK 29,13 persen. Posisi itu jauh di atas ambang batas ketentuan masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Selain itu, aset perbankan juga terjaga pada komposisi yang proporsional. Di mana, komposisi Dana Pihak Ketiga (DPK) didominasi oleh dana murah atau Current Account and Saving Account (CASA), yang semakin meningkat sehingga tidak sensitif terhadap pergerakan suku bunga.
"Untuk kinerja lainnya seperti risiko kredit, risiko pasar, permodalan dan profitabilitas juga masih terjaga dan tumbuh positif. Selain itu, saat ini tidak ada bank umum di Indonesia yang masuk dalam kategori 'Bank Dalam Resolusi' atau bank yang mengalami kesulitan keuangan, membahayakan kelangsungan usahanya, dan tidak dapat disehatkan," ujarnya.