Dipanggil Kemenkeu Mau Dipecat dari ASN, Rafael Alun Mangkir

Rafael Alun Trisambodo Usai Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Bisnis – Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, mangkir dari panggilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengurus administrasi pemecatan dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Segera Menjabat, Donald Trump akan Cabut Subsidi Pajak Pembelian Kendaraan Listrik

Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, dalam proses pemecatan Rafael dari ASN harus dilakukan dua kali pemanggilan.

"Administrasinya kan harus ada pemanggilan dua kali yang bersangkutan harus tanda tangan. Nah, ini kita jalankan dulu prosedurnya," ujar Yustinus di Kementerian Keuangan, Senin, 13 Maret 2023.

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Yustinus menuturkan, Kemenkeu dalam hal ini sudah melakukan pemanggilan pertama kepada Rafael. Namun, Rafael tidak memenuhi panggilan tersebut.

Rafael Alun Trisambodo Usai Diperiksa KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
ASN Harus Tahu, Intip Hak dan Kewajiban Peserta Peserta Tabungan Hari Tua Taspen

"Untuk yang pertama tidak hadir karena ada halangan. Kedua kita tunggu dulu, kalau yang kedua tidak hadir langsung ditandatangani SK-nya (Surat Keputusan)," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui pencopotan jabatan Rafael Alun Trisambodo dari posisinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan, keputusan itu dilakukan setelah ditemukan bukti dalam audit yang menunjukkan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Rafael.

"Dari hasil atau temuan bukti dalam audit investasi itu Inspektorat atau Irjen merekomendasikan untuk memecat saudara RAT. Usulan sudah disampaikan dan Ibu Menteri (Sri Mulyani) sudah menyetujuinya," kata Awan.

Awan menjelaskan, keputusan pencopotan itu di antaranya Rafael telah terbukti tidak menunjukkan integritas, keteladanan, perilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang. Baik di dalam maupun luar kedinasan.

"Dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar, tidak patuh terhadap pelaporan, dan pembayaran pajak. Serta memiliki gaya hidup pribadi dan gaya hidup yang tidak sesuai dengan asas kepatuhan dan kepantasan sebagai ASN," jelasnya.

Awan menuturkan, Rafael juga terbukti tidak melaporkan harta kekayaan terhadap pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Ketiga menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya," jelasnya.

Awan melanjutkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak internal Kemenkeu juga terbukti bahwa Rafael mencoba menyembunyikan harta kekayaan dan sumber penghasilannya.

"Terdapat informasi yang mengindikasikan adanya upaya menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya," imbuhnya.

Ketua Umum APRINDO 2024-2028, Solihin

PPN Naik Jadi 12 Persen, Ketua Aprindo Minta Sri Mulyani Tinjau Ulang

Ketua Umum Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) minta Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau ulang rencana kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) hingga 12 persen.

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024