Ikuti Rekomendasi PPATK, Sri Mulyani Disiplinkan 352 Pegawai Kemenkeu
- Kemenkeu
VIVA Bisnis – Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari PPATK, terkait dengan beberapa pegawai Kementerian Keuangan yang bermasalah.
Sejauh ini, menurut Sri Mulyani, pihaknya telah menindaklanjuti audit 126 kasus, dan 352 pegawai yang didisiplinkan, yang mengacu pada undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
"Seluruh surat dari PPATK yang dikirim ke kami, semuanya ditindaklanjuti," kata Sri Mulyani dalam konferensi yang digelar pada Sabtu, 11 Maret 2023.
Menkeu Sri juga menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan penegak hukum untuk melakukan pembersihan dalam badan Kemenkeu RI.
"Kemenkeu, kita lembaga negara bukan pihak penegak hukum. Itu sebabnya, kami bekerja sama dengan aparat penegak hukum," tuturnya.
Selain itu, Sri Mulyani juga menyebut bahwa undang-undang yang digunakan oleh Kemenkeu RI adalah UU ASN, di mana hukuman terberat dari pendisiplinan pegawainya yakni berupa penurunan jabatan dan pemecatan.
"Jika banyak yang kecewa mengenai hukuman dan sebagainya. Saya tegaskan, kami melaksanakan berdasarkan UU ASN No.5 Tahun 2014, dan PP No.19 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," katanya.
"Di sini, hukuman mengacu pada UU tersebut."
Sebelumnya, Sri Mulyani juga ikut buka suara terkait penemuan transaksi senilai Rp300 triliun, di Kementerian Keuangan.
Dalam keterangannya, Sri Mulyani membantah dengan menyebut bahwa pihaknya tidak mendapat informasi mengenai perhitungan dan siapa saja yang terlibat dalam penemuan Rp300 triliun tersebut.
"Di surat yang Pak Ivan (Kepala PPATKA Ivan Yustiavanda) sampaikan ke saya pada hari Kamis, surat tersebut menyangkut surat PPATK di kami. Di lis tidak ada angka rupiahnya," kata Sri Mulyani saat konferensi pers, Sabtu, 11 Maret 2023.
"Saya tidak mendapatkan informasi Rp300 triliun itu, ngitungnya dari mana, dan siapa aja yang terlibat," tambahnya.
Oleh sebab itu, Menkeu RI tersebut meminta pada pihak PPATK untuk membuka nilai transaksi Rp300 triliun tersebut ke publik, agar dapat menjadi bukti hukum.
"Makin detail makin bagus. Saya juga ingin tahu siapa yang terlibat, sehingga pembersihan kita juga cepat," pungkasnya.