Heboh Sri Mulyani Rangkap 30 Jabatan, Kemenkeu Sebut Amanah Undang-Undang

Sri Mulyani di acara Kick Andy
Sumber :
  • YouTube

VIVA Bisnis – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal 30 jabatan yang dirangkap oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Bendahara negara itu diketahui merangkap jabatan mulai dari ketua hingga anggota di beberapa lembaga.

Wajib Tahu! 15 Tips Hemat untuk Single Parent meski Gaji Pas-pasan

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, rangkap jabatan itu merupakan amanah Undang-Undang.

"(Rangkap jabatan) itu adalah amanah UU, ex officio menkeu sebagai bendahara negara. Ex officio itu perintah UU karena jabatannya, bukan karena orangnya," ujar Yustinus di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023.

Rahasia Naik Jabatan dan Gaji: Tips Karir dari Coach Rene

Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo.

Photo :
  • Anisa Aulia/VIVA.

Yustinus menegaskan, siapapun yang menjabat sebagai menteri keuangan akan melakukan rangkap jabatan seperti Sri Mulyani.

Jadi Utusan Khusus Presiden, Berapa Gaji Raffi Ahmad?

"Karena secara tugas dan fungsi ini melekat, harus ada Menkeu karena terkait aspek-aspek kebendaharaan negara," jelasnya.

Yustinus menekankan, dalam rangkap jabatan itu Sri Mulyani juga tidak menerima gaji, tunjangan, hingga honorarium. Sebab berdasarkan aturan yang ada Sri Mulyani hanya mendapatkan gaji dari satu jabatan, yaitu sebagai menteri keuangan.

"Justru sebenarnya kalau dibalik mau enggak orang dibebani rangkap jabatan sampai 30 tapi penghasilannya cuma satu. Jadi semata-mata dilakukan dijalankan tugas fungsi Menkeu sebagai bendahara negara," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengaku, tengah merangkap 30 jabatan selain posisinya saat ini sebagai bendahara negara.

Sri Mulyani mengatakan, jabatan yang dipegangnya itu mulai menjadi wakil ketua hingga anggota. Jabatan itu di antaranya sebagai Ketua Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN, anggota SKK Migas, Dewan Energi Nasional, Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan sebagainya.

"Saya ini sekarang merangkap jabatan 30 jabatan. Karena hampir semua banyak hal posisi itu biasanya minta menteri keuangan tetap menjadi wakil ketua anggota atau segala macam," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan, dari jabatannya itu juga dia tidak menerima gaji. Menurutnya hal itu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. "Menurut UU keuangan negara saya tidak boleh menerima gaji lebih dari satu," katanya.

Sri menjelaskan menjelaskan memang gaji dan honor berbeda. "Namun ini ada triknya juga, kalaau orang mengatakan, gaji tidak, honor boleh. Itu beda itu, gaji itu permanen. kalau honor berdasarkan. Saya memang akui di dalam Undang-Undang ini tidak selalu semuanya sinkron," katanya.

Ia mengatakan, dalam Undang-Undang yang baru memang tidak boleh mendapatkan honor. "Jadi kalau minta saya untuk terus membenahi ya saya benahi. Tapi kalau azas kepantasan. Waktu itu selalu muncul kalau ada badan baru, lembaga dibentuk, kepanitian dibentuk. Dulu kan biasanya muncul kalau ngomong soal ini yang emosi banyak sekali. Dosen emosi, semua orang emosi. Karena mereka dulu melakukan jabatan boleh dapat honor sekarang enggak boleh dapat honor karena aturan yang baru. Masalah honor memang selalu membuat orang emosi," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya