Sri Mulyani Akui Rangkap 30 Jabatan, Berapa Gajinya dan Bagaimana Aturannya
- Anisa Aulia/VIVA.
VIVA Bisnis – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengaku, tengah merangkap 30 jabatan selain posisinya saat ini sebagai bendahara negara.
Sri Mulyani mengatakan, jabatan yang dipegangnya itu mulai menjadi wakil ketua hingga anggota. Jabatan itu di antaranya sebagai Ketua Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN, anggota SKK Migas, Dewan Energi Nasional, Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan sebagainya.
"Saya ini sekarang merangkap jabatan 30 jabatan. Karena hampir semua banyak hal posisi itu biasanya minta menteri keuangan tetap menjadi wakil ketua anggota atau segala macam," kata Sri Mulyani dalam salah satu program acara swasta dikutip Kamis, 9 Maret 2023.
Sri Mulyani menjelaskan, dari jabatannya itu juga dia tidak menerima gaji. Menurutnya hal itu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. "Menurut UU keuangan negara saya tidak boleh menerima gaji lebih dari satu," katanya.
Lantas bagaimana aturan sebenarnya berdasarkan Undang-undang?
Melansir Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tertulis jelas bahwa seorang menteri dilarang untuk merangkap jabatan. "Menteri dilarang merangkap jabatan, sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tulis pasal 23.
Jabatan itu di antaranya sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara, atau di perusahaan swasta, dan pimpinan organisasi. "Yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah," bunyi pasal itu.
Sementara masih dalam Undang-undang itu, tertulis pada pasal 24 bahwa menteri hanya dapat diberhentikan dari jabatanya oleh presiden.