134 Pegawai Pajak Main Saham Jadi Sorotan, Begini Aturannya

Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Sumber :
  • panoramio

VIVA Bisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan, sebanyak 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki saham di 280 perusahaan.

Rohidin Mersyah Nyamar Pakai Rompi Polantas saat Diamankan, KPK Sebut agar Tak Jadi Sasaran Simpatisan

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, jenis perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh pegawai pajak beragam. Namun, mayoritas kepemilikan diatasnamakan istri mereka.

"Kita lakukan pendalaman terhadap data yang kita punya, tercatat bahwa 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan," ujarnya dikutip Kamis, 9 Maret 2023.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Pahala menuturkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak ada larangan bagi PNS untuk berusaha, tetapi dengan beretika dan tidak berhubungan dengan pekerjaan.

Lantas bagaimana aturannya sebenarnya berdasarkan PP tersebut?

Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rohidin Mersyah: Saya akan Bertanggung Jawab Proses Hukum dengan Kooperatif

PNS Dilarang Memiliki Saham Milik Negara dan Berkaitan dengan Tugasnya

Ilustrasi trading saham

Photo :
  • vstory

Melansir PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pada pasal 4 ayat (5), dapat diartikan bahwa setiap PNS dilarang mempunyai saham milik negara.

"Setiap PNS dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah," tulis pasal 4.

Lebih lanjut, pada pasal 11 ayat (1) dijelaskan bahwa PNS akan dijatuhkan hukuman disiplin ringan apabila pelanggaran tersebut berdampak negatif bagi unit kerja.

Kemudian pada pasal 12 ayat (1), PNS akan dikenakan hukuman disiplin sedang apabila pelanggaran berdampak negatif di instansi yang bersangkutan.

Pada pasal 13 ayat (4) tertulis bahwa PNS akan terkena hukuman disiplin berat apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah atau negara

Adapun hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat itu diberikan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak dari pelanggaran.

KPK Sampaikan Kepada Kemenkeu untuk Lakukan Pendalaman

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan

Photo :
  • ANTARA FOTO

Hal tersebut senada dengan yang disampaikan oleh Pahala bahwa kepemilikan saham itu akan berisiko jika pegawai pajak memiliki saham di perusahaan konsultan pajak. Sebab itu akan berpotensi berhubungan dengan wajib pajak dan melakukan penyalahgunaan wewenang.

"Dengan kepemilikan ini terbuka opsi untuk, katakanlah kalau ada oknum nakal menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk menerima sesuatu dari wajib pajak," ungkapnya.

Atas temuan itu, Pahala menegaskan hal itu selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk dilakukan pendalaman terkait perusahaan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya