Resmi Dipecat dari ASN, Rafael Alun Trisambodo Dipastikan Tak Dapat Uang Pensiun

Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo usai klarifikasi di KPK
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Bisnis – Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo sudah resmi dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dengan itu, dipastikan bahwa Rafael tidak akan menerima uang pensiun.

ASN Pindah ke IKN Habis Lebaran Idul Fitri, Berikut Spesifikasi Rusunnya

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, dari pemeriksaan Rafael juga terbukti bahwa dia telah melakukan pelanggaran berat.

"Jadi kalau ini kesimpulan dari hasil investigasi ini ada pelanggaran, dan itu pelanggaran berat. Maka itu konsekuensinya adalah pecat dan tidak dapat pensiun," tegas Heru dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Maret 2023.

ASN Tangerang Diingatkan Jangan Pakai Mobil Dinas untuk Liburan Nataru

Konferensi pers pejabat Kemenkeu terkait RAT dan ED.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Sementara itu, Inspektorat Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan, dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Rafael terbukti melakukan pelanggaran berat.

Taspen Pastikan Akses Layanan Maksimal Jangkau Wilayah Terluar Indonesia, Begini Caranya

"(Pemeriksaan) udah kami selesaikan, terbukti yang bersangkutan, melakukan pelanggaran berat," ujar Awan.

Awan mengatakan, keputusan itu dilakukan setelah ditemukan bukti dalam audit yang menunjukkan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Rafael.

"Dari hasil atau temuan bukti dalam audit investasi itu Inspektorat atau Irjen merekomendasikan untuk memecat saudara RAT. Usulan sudah disampaikan dan Ibu Menteri (Sri Mulyani) sudah menyetujuinya," ujarnya.

Awan menjelaskan, keputusan pencopotan itu diantaranya Rafael telah terbukti tidak menunjukkan integritas, keteladanan, perilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang. Baik di dalam maupun luar kedinasan.

"Dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar, tidak patuh terhadap pelaporan, dan pembayaran pajak. Serta memiliki gaya hidup pribadi dan gaya hidup yang tidak sesuai dengan azas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN," jelasnya.

Awan menuturkan, Rafael juga terbukti tidak melaporkan harta kekayaan terhadap pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Ketiga menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya," jelasnya.

Awan melanjutkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak internal Kemenkeu juga terbukti bahwa Rafael mencoba menyembunyikan harta kekayaan dan sumber penghasilannya.

"Terdapat informasi yang mengindikasikan adanya upaya menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya