Kemenkeu Anggarkan Rp 1,75 Triliun untuk Insentif Motor Listrik

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

VIVA Bisnis – Pemerintah akan memberikan insentif motor listrik sebesar Rp 7 juta per motor, untuk 250.000 unit motor baru dan konvensional. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (KemenkeuIsa Rachmatarwata mengatakan, anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 1,75 triliun.

Bahas Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Kemenkes Janji Rangkul Seluruh Stakeholder

Isa menuturkan, dana insentif motor tersebut sedang diupayakan. Pihaknya akan menyalurkan anggaran tersebut melalui kementerian atau lembaga.

"Untuk tahun ini, kira-kira kebutuhan 250.000 unit masing-masing Rp 7 juta, sekitar Rp 1,75 triliun. Ya kita akan carikan anggaran yang bisa kita kemudian pindahkan ke kementerian atau lembaga," kata Isa dalam media briefing di Kementerian Keuangan Selasa, 7 Maret 2023.

Terpopuler: Sinyal Insentif Mobil Hybrid, PPN 12 Persen Tekan Daya Beli

Belum Masuk DIPA 2023

VIVA Otomotif: Motor listrik ECGO

Photo :
  • VIVA/Yunisa Herawati
Motor Listrik Honda Bisa Tempuh Jarak Jauh, Ini Rahasianya

Isa mengatakan, pada awal tahun ini pada anggaran motor listrik belum dimasukkan ke dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2023.

"Belum ada di Dipa-nya Kementerian ESDM maupun Kemenperin pada awal tahun. Nanti pasti ada tambahan di bendahara umum negara," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah secara resmi telah mengumumkan besaran insentif kendaraan listrik untuk motor. Ditetapkan, insentif motor baru dan konversi motor dari Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi listrik sebesar Rp 7 juta per unit dan akan berlaku 20 Maret 2023.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan untuk insentif itu akan diberikan kepada 200 ribu motor pada tahun 2023.

"Untuk bantuan Pemerintah pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp 7 juta per unit untuk 200 ribu unit di tahun 2023," kata Febrio di Kantor Marves, Jakarta, Senin 6 Maret 2023.

Febrio menjelaskan, untuk insentif ini hanya diberikan kepada motor yang diproduksi di Indonesia atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen.

"Produsen motor listrik yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan tidak menaikkan harga jual selama pemberian massa bantuan dan berkomitmen memproduksi motor dalam jumlah tersebut," jelasnya.

Sedangkan untuk konversi motor, insentif yang diberikan Pemerintah sebesar Rp 7 juta per motor. Pemerintah dalam hal ini menargetkan konversi motor listrik sebanyak 50 ribu unit pada 2023.

Alat pemadam kebakaran pada kendaraan listrik

Produk Lokal Ini Bisa Atasi Ancaman Bahaya Kebakaran Baterai di Kendaraan Listrik

FAST hadirkan berbagai alat untuk memadamkan kebakaran pada baterai mobil listrik dan motor listrik, ada Ballistic hingga selimut anti api.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024