Menaker Ungkap Pengangguran di Indonesia Didominasi Penduduk Berpendidikan Tinggi

Menaker Ida Fauziyah di acara Rakernas Kadin Bidang Ketenagakerjaan.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

VIVA Bisnis – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, Pekerjaan Rumah (PR) Indonesia pada bidang ketenagakerjaan adalah terkait pengangguran. Sebab, tercatat mayoritas pengangguran Indonesia saat ini didominasi oleh tingkat pendidikan tinggi seperti lulusan SMA hingga perguruan tinggi.

Dukung Kesejahteraan Buruh, Anindya Bakrie: Kenaikan Upah Seiring Peningkatan Produktivitas

Ida mengatakan, setelah berakhirnya pandemi COVID-19, tantangan yang selanjutnya dihadapi, yakni persoalan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).

"Kita masih punya PR, angkatan kerja masih didominasi oleh tingkat pendidikan SMP ke bawah. Sementara yang nganggur  itu justru dikontribusikan SMA, SMK, dan perguruan tinggi," kata Ida di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret 2023.

Bela KH Syarbani yang Dicap 'Pengangguran', Rabithah Melayu Banjar: Dia Aktivis Sosial, Pensiunan PNS

Ilustrasi pengangguran.

Photo :
  • U-Report

Ida menuturkan, dari total angkatan kerja tingkat pendidikan SMP ke bawah tercatat mendominasi sebesar 56 persen.

Ungkap Hasil Reses Dapil, Ida Fauziyah Sebut Masyarakat Minta Sistem Pemilu Dievaluasi

"Ironisnya memang Bapak dan Ibu (rektor) pengangguran kita justru didominasi oleh tingkat pendidikan SMA, SMK, perguruan tinggi. Jangan salah, kontribusi Bapak Ibu semua melahirkan pengangguran cukup tinggi," ujar Ida kepada para Rektor kampus.

Ida menjelaskan, saat ini total pengangguran di Indonesia sebanyak 1,2 juta dan kontribusi dari tingkat pendidikan SMA, SMK, dan perguruan tinggi sebesar 6,2 persen.

"Jadi saya tidak tahu apakah kampus-kampus yang hadir pada hari ini juga ikut menyumbang pengangguran kita," jelasnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Pastikan Kasih Perlindungan Penuh Jaga Daya Beli Pekerja

Pemerintah menegaskan tidak mengabaikan pelindungan pekerja/buruh, dalam menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024