Pemerintah Jor-joran Kasih Insentif Kendaraan Listrik, Luhut: Bahan Baku di Indonesia Melimpah
- VIVA/Anisa Aulia
VIVA Bisnis – Pemerintah resmi memberikan insentif kendaraan motor listrik baru maupun konversi motor Bahan Bakar Minyak (BBM) ke listrik. Salah satu tujuan pemberian insentif itu adalah untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, insentif itu diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik, dan memacu perkembangan industri otomotif energi baru terbarukan.
"Percepatan program KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) didorong oleh alasan peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi. Serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan serta yang terpenting adalah mengurangi ketergantungan kita terhadap impor BBM," ujar Luhut dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, 6 Maret 2023.
Menurutnya, hal itu juga sesuai dengan komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca. Selain itu kata Luhut, perkembangan KBLBB di Indonesia juga sangat beralasan.
"Pengembangan KBLBB di Indonesia akan sangat beralasan dikarenakan ketersediaan bahan baku yang melimpah. Hal ini tentunya akan mendorong penciptaan lapangan kerja baru dan menaikkan pendapatan bagi negara kita," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah secara resmi telah mengumumkan besaran insentif kendaraan listrik untuk motor. Ditetapkan, insentif motor baru dan konversi motor dari Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi listrik sebesar Rp 7 juta per unit dan akan berlaku 20 Maret 2023.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan untuk insentif itu akan diberikan kepada 200 ribu motor pada tahun 2023.
"Untuk bantuan Pemerintah pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp 7 juta per unit untuk 200 ribu unit di tahun 2023," kata Febrio.
Febrio menjelaskan, untuk insentif ini hanya diberikan kepada motor yang diproduksi di Indonesia atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen.
"Produsen motor listrik yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan tidak menaikkan harga jual selama pemberian massa bantuan dan berkomitmen memproduksi motor dalam jumlah tersebut," jelasnya.
Sedangkan untuk konversi motor insentif yang diberikan Pemerintah sebesar Rp 7 juta per motor. Pemerintah dalam hal ini menargetkan konversi motor listrik sebanyak 50 ribu unit pada 2023.