Syarat Insentif Motor BBM yang Dikonversi ke Listrik, Moge Juga Dapat?

Motor listrik hasil konversi dipamerkan di Kementerian ESDM.
Sumber :
  • Dok: Kementerian ESDM

VIVA Bisnis – Pemerintah resmi memberikan insentif kendaraan motor listrik sebesar Rp 7 juta, untuk motor baru dan motor konversi dari Bahan Bakar Minyak (BBM) ke listrik. Insentif itu mulai diberikan pada 20 Maret 2023.

Menteri UMKM Kasih Sinyal Sri Mulyani Setujui Insentif PPh Final UMKM Diperpanjang

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, terdapat tiga kelompok syarat yang akan memperoleh insentif pada motor konversi. Pertama, untuk motor yang akan dikonversi merupakan motor yang masih layak jalan dengan cc sebesar 110-150 cc.

"Ini (motor) yang masih layak jalan, artinya yang biasa kita pakai di keseharian kemudian itu kita konversi. Kalau bicara cc mungkin antara 110-150 cc, teman-temen senang Moge, tidak termasuk itu," ujar Rida dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023.

Detik-detik Kecelakaan Beruntun 11 Kendaraan di Cipondoh, 3 Orang Luka

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Rida Mulyana.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya/Tangkapan layar

Kedua jelas Rida, motor yang mendapat insentif untuk dikonversi merupakan motor yang memiliki berkas-berkas lengkap seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Pakai Yamaha XMAX Baru Ojol Ini Jadi Sorotan, Netizen: Susah Dapat Tips

"Harus ada STNK jangan melalui konversi ini menghidupkan lagi motor yang mati, enggak ada STNK, nggak ada BPKB-nya. STNK-nya dengan KTP mohon pengertiannya untuk tidak disalahgunakan," jelasnya.

"Kalau teman-teman punya motor dua hak menerima bantuannya untuk sementara satu. Biar yang lain kebagian," tambahnya.

Konversi sepeda motor matik jadi listrik

Photo :
  • VIVA Otomotif/Muhammad Thoifur

Rida menjelaskan, untuk yang ketiga syarat insentif yakni, konversi motor dilakukan pada bengkel yang bersertifikat. Penetapan itu nantinya dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Ketiga harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat, bersertifikat itu nanti dikeluarkan oleh Kemenhub. Nanti kami sediakan aplikasinya, sehingga akan mudah mendapatkan  daftar untuk mengkonversi di mana saja," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya