Baru 56,2 Persen Pemilik Kendaraan di Indonesia Bayar Pajak pada 2022
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA Bisnis – Jasa Raharja mengungkapkan, bahwa tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB dan SWDKLLJ. Hal tersebut lah yang menjadi sorotan instansi terkait saat ini.
Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan, pada Tahun 2022 menurut data perusahaan, hanya sebesar 56,2 persen pemilik kendaraan yang membayarkan kewajiban PKB dan SWDKLLJ.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Dalam Rangka Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Serta Kemudahan Berusaha/Berinvestasi di Daerah Sesuai Amanat UU NO 1 Tahun 2022, yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
Dewi mengatakan, angka tersebut, termasuk angka yang masih relatif rendah sehingga mempunyai potensi lebih dalam meningkatkan pendapatan negara.
"Pada Tahun 2022 hingga hari ini bersama Tim Pembina Samsat sudah melakukan berbagai kegiatan seperti melakukan roadshow dalam memberikan sosialisasi terkait Implementasi Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 dan bersama Pemerintah Provinsi memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar PKB dan SWDKLLJ melalui program Diskon PKB & Penghapusan BBN II serta Pembebasan Pajak Progresif," ujar Dewi, dalam paparannya.
Lebih lanjut dia mengharapkan, Pemerintah Provinsi bisa memberikan kebijakan untuk Penghapusan BBN II dan Pajak Progresif. Sehingga meningkatkan validitas data Registrasi Kendaraan dan berdampak juga kepada peningkatan PKB dan SWDKLLJ.
“Yang dapat digunakan sebagai pembangunan negara dan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kecelakaan lalu lintas untuk masyarakat Indonesia,” tutupnya.