Suspensi Saham Waskita Karya Dicabut, Begini Penjelasan BEI

Karyawan melewati monitor pergerakan angka Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Plaza Bank Mandiri, Jakarta. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA Bisnis – Pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) telah kembali membuka perdagangan saham PT Waskita Karya Tbk (WSKT) setelah sempat dihentikan sementara (suspensi) beberapa waktu lalu.

Waskita Karya Raih Kontrak Baru Rp 215 Miliar Garap Kantor Gubernur Papua Selatan

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan menjelaskan, dasar pertimbangan dibukanya suspensi tersebut adalah karena perseroan telah memberikan penjelasan terkait atas penundaan pembayaran bunga ke-15 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019.

"Bursa mengumumkan pembukaan penghentian sementara perdagangan efek PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT)," kata Goklas dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat, 3 Maret 2023.

IHSG Ditutup Loyo di Level 7.107 Tetapi 5 Saham Berhasil Menguat Pesat

Ilustrasi papan saham IHSG.

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Diketahui, keputusan penghentian sementara (suspensi) saham WSKT berlaku di seluruh pasar, terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 16 Februari 2023 hingga pengumuman bursa lebih lanjut.

XLSmart akan Pakai Kode Emiten Apa di BEI?

Kala itu, WSKT menyatakan jika pihaknya akan menunda pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan III tahap IV, yang akan jatuh tempo pada tanggal 23 Februari 2023.

Sebelumnya, Waskita Karya sempat digugat PKPU oleh salah satu vendor proyeknya, yakni PT Megah Bangun Baja Semesta, dengan gugatan permohonan PKPU terkait permintaan pelunasan utang senilai Rp 2,93 miliar.

PT Megah Bangun Baja Semesta itu sendiri merupakan vendor proyek pembangunan Terminal Bandara Internasional Minangkabau, Terminal Bandara Depati Amir Tahap I, dan renovasi Waskita Rajawali Tower, 

Pada perdagangan sesi II jelang akhir pekan ini, Jumat, 3 Maret 2023 hari ini, saham WSKT terpantau anjlok 6,90 persen atau 24 poin ke level Rp 324 per saham.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya