Pengunduran Diri Ditolak, Begini Nasib Status Rafael Alun di Kantor Pajak Jaksel
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Bisnis – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara tegas sudah menolak surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan demikian, Rafael masih tercatat sebagai ASN di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.
"Dia (Rafael) masih ASN, dia kan diberhentikan dari tugasnya (Kepala Bagian Umum) bekas jabatannya. Jadi tetap secara ASN kita lakukan, istilah kata normal menjadi ASN," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo kepada awak media dikutip Kamis, 2 Februari 2023.
Suryo mengatakan, dengan ditolaknya surat pengunduran diri Rafael itu. Maka proses pemeriksaan terhadap Rafael tetap berjalan. Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 yang diubah menjadi PP 17 tahun 2020 dan Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2020.
"Prosesnya tetap berjalan, karena yang ditolak itu PP-nya pada waktu pemeriksaan sedang berjalan," ujarnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS. Dalam hal ini tertulis permintaan mundur PNS dapat ditolak karena enam alasan.
Salah satunya, jika yang bersangkutan atau ASN sedang dalam proses pemeriksaan atas dugaan melakukan pelanggaran disiplin PNS.
"Dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS," bunyi pasal 5 ayat (6) huruf C Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo (RAT) pada 27 Februari 2023. Surat pengunduran itu diterima Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Kemenkeu telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan (Rafael) 24 Februari 2023, dan kami terima 27 Februari 2023 melalui Direktorat Jenderal Pajak," ujar Suahasil Rabu, 1 Maret 2023.
Suahasil menyatakan, dengan diterimanya surat pengunduran diri itu, Kemenkeu menegaskan bahwa surat pengunduran diri Rafael ditolak.
"Terkait hal itu berdasarkan PP 11/2017 diubah PP 17/2020 dan kemudian Peraturan Kepala BKN 3/2000. Maka pegawai dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri, dengan itu pengajuan diri RAT ditolak," tegasnya.