Kemenkeu Sengaja Tak Merespons Pengaduan Viral Pegawai Pajak karena Persoalan Pribadi

Gedung kementerian Keuangan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA Nasional – Kementerian Keuangan angkat bicara terkait aduan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang mengaku tak digubris Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Segera Menjabat, Donald Trump akan Cabut Subsidi Pajak Pembelian Kendaraan Listrik

Menurut Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, surat aduan yang dikirimkan Bursok Anthony Marlon yang merupakan pejabat Kanwil DJP Sumatera Utara II, dan menjadi Kepala Subbagian di Unit Organisasi Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga dianggap tidak relevan

Sebab surat aduan yang dikirimkan merupakan persoalan pribadi dugaan dana fiktif dan keterlibatan bank di dalamnya.

Bocah SD di Pamekasan Nekat Nyetir Pikap, Angkut Puluhan Teman di Bak Belakang

Gedung Kementerian Keuangan RI.

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

“Udah saya jawab di Twitter saya, ada. Persoalan pribadi itu, korban investasi bodong, mengadu, pengaduannya tidak lengkap, diminta dilengkapi [tapi] tidak dilengkapi. Jadi enggak bisa kita respons, enggak bisa diproses,” kata Prastowo saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023.

Impor Susu Bebas Pajak, Kemenkeu Beri Penjelasan

Prastowo menegaskan bahwa seharusnya laporan atau aduan tersebut dilampirkan ke pihak berwajib, Apalagi, kata dia perkara yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan investasi bodong. 

“Jadi, kalau korban investasi bodong ya ke polisi laporannya, bukan menjelek-jelekkan menteri atau dirjen pajak--begitu mestinya,” tuturnya.

Viral di media sosial Twitter unggahan surat Busrok Anthony Marlon tentang tindak lanjut pengaduannya mengenai indikasi kerugian negara hingga triliunan rupiah, yang juga ikut menyeret nama Sri Mulyani hingga DJP.

Gedung kementerian Keuangan

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Ia kemudian membandingkan kasus tersebut dengan perkara yang menyeret nama Kabag Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. 

“Bahwa saya melihat cepat sekali keputusan yang ibu ambil, ya? Dalam hitungan hari Rafael Alun Trisambodo bisa langsung keluar dari DJP akibat viralnya kasus,” katanya.

“Bahwa coba Ibu Menkeu yang terhormat bandingkan dengan pengaduan saya yang bernomor sebagaimana tersebut di atas, yang sudah hampir 2 (dua) tahun mangkrak,” katanya.

Gedung Kementerian Keuangan.

Photo :
  • Arrijal Rachman/VIVAnews.com

Enggan merespons aduan itu, Busrok lantas mengatakan bahwa Sri Mulyani dan jajaran Kemenkeu justru menutupinya dengan surat palsu atau bodong dengan nomor S-11/IJ.9/2022 tanggal 21 April 2022. 

Busrok juga mengancam akan melaporkan kasus yang dia adukan kepada Kepolisian jika masih tidak digubris atau ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan RI.

“Terkait pengaduan saya tanggal 27 Mei 2021, yang sudah hampir dua tahun mangkrak, dengan Nomor Tike TKT-215E711063 dan Nomor Register eml-2022-0020-9d33 dan eml-2022-0023-24a6, saya tunggu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja untuk Ibu selesaikan."

“Bila waktu 5 (lima) hari keria tersebut terlampaui, pengaduan in akan saya laporkan ke pihak Kepolisian Republik Indonesia. Sekalipun bila memang surat nomor S-11/1J.9/2022 tanggal 21 April 2022 dimaksud itu ada, sungguh fatal DJP/Kemenkeu yang tidak sanggup menyelesaikan pengaduan saya,” pungkasnya.

Ketua Umum APRINDO 2024-2028, Solihin

PPN Naik Jadi 12 Persen, Ketua Aprindo Minta Sri Mulyani Tinjau Ulang

Ketua Umum Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) minta Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau ulang rencana kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) hingga 12 persen.

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024