Industri Hasil Tembakau Dinilai Perlu Dilindungi dari Revisi PP 109/2012

Setiap tahunnya dialokasikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT)
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA Bisnis – Kontribusi Industri Hasil Tembakau (IHT) sangat signifikan terhadap perekonomian nasional, khususnya bagi masyarakat di wilayah Jawa Timur. Biro Administrasi Perekonomian Provinsi Jawa Timur, Abdul Haris mengatakan, terkait dengan rencana revisi PP 109/2012, sektor pertembakauan ini perlu dilindungi dari regulasi yang dapat memberatkan IHT ke depannya.

Resep Sempol Ayam Khas Malang yang Lezat dan Mudah Dibuat di Rumah

Menurutnya, tidak hanya soal kepentingan kesehatan semata, tapi aspek ekonomi yang mencakup kesejahteraan para tenaga kerja di IHT juga harus diperhatikan.

"Potensi pertembakauan di Jawa Timur selama 11 tahun terakhir selalu menjadi kontributor utama di level nasional. Selain kesehatan, ada pula kepentingan ekonomi. Kita tidak boleh menitikberatkan hanya pada satu sisi," kata Abdul Haris dalam Sarasehan Nasional Ekosistem Pertembakauan di Graha Kadin, Jawa Timur, Selasa, 28 Februari 2023.

Khofifah Indar Parawansa Dinilai Pemimpin Teruji dan Berkapasitas Mumpuni

Tembakau kering yang dilinting untuk menjadi rokok di pabrik.

Photo :
  • VIVA/ Yeni Lestari.

Haris berpendapat, revisi PP 109/2012 itu tidak perlu dilakukan. Apalagi, sektor pertembakauan di Jawa Timur memiliki potensi yang besar, dalam mendorong pertumbuhan IHT secara nasional serta merupakan salah satu sektor yang menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur. 

Pertamina Eco RunFest 2024, Dorong Pemberdayaan UMKM hingga Pertegas Komitmen Capai NZE 2060

Dia mencatat, luas lahan tembakau di Jawa Timur mencapai 51,8 persen dari total luas lahan tembakau nasional. Sementara pada aspek produksi, Jawa Timur menyumbang 49,4 persen terhadap produksi tembakau nasional. 

Dari sisi tenaga kerja, lanjut Haris, IHT Jawa Timur menyerap sebanyak 387 ribu pekerja langsung petani tembakau. Sementara jika ditotal dengan buruh tani, serapan tenaga kerja IHT Jawa Timur mencapai 891 ribu. Angka ini setara dengan 40 persen pekerja langsung yang diserap oleh IHT skala nasional.

"Dari sisi penerimaan negara, 2022 kita mencapai target Rp 218 triliun. Ini cukup sebagai legal standing position bahwa pemulihan ekonomi nasional di bidang pertembakauan memberikan sumbangsih yang positif bagi masyarakat luas," ujarnya.

Senada, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto mengatakan, usulan revisi PP 109/2012 perlu dikaji ulang agar tidak hanya mempertimbangkan satu aspek saja. Menurutnya, IHT merupakan sektor vital dalam perekonomian nasional sebagai penyumbang terbesar APBN.

"Industri ini berkembang dan memainkan peranan penting dalam menyediakan lapangan kerja bagi banyak orang. Revisi PP 109/2012 akan berdampak besar kepada seluruh stakeholder, petani, ritel, tenaga kerja, dan seluruh pihak yang merasakan kontribusi dari IHT," ujar Adik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya