Sri Mulyani Pastikan Aturan Devisa Hasil Ekspor Tidak Zalimi Pelaku Eksportir

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • Anisa Aulia/VIVA.

VIVA Bisnis – Pemerintah dalam waktu dekat akan menerbitkan revisi aturan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, memastikan DHE itu tidak akan menzalimi para pelaku ekspor atau eksportir.

Melalui kebijakan ini nantinya, devisa hasil ekspor akan disimpan didalam negeri atau melalui sistem keuangan Indonesia minimal tiga bulan.

"Kami punya insentif perpajakan, sehingga yang punya devisa enggak merasa terzalimi. Karena anda enggak kehilangan apapun," ujar Sri Mulyani dalam telekonferensi, Selasa, 28 Februari 2023.

Ilustrasi Ekspor-Impor

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Meski demikian, Bendahara Negara tidak menjelaskan secara detail mengenai insentif perpajakan yang akan diberikan Pemerintah kepada eksportir.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, Pemerintah hingga saat ini masih menyiapkan pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2019 mengenai kebijakan DHE.

Airlangga mengatakan, tujuan dari kebijakan DHE itu agar Sumber Daya Alam (SDA), hilirisasi, hingga devisa ekspor dapat masuk ke dalam sistem keuangan di Indonesia. Untuk batas devisa ekspor yang masuk ke sistem keuangan Indonesia diatas US$250.000.

"Pengaturan DHE yang sekarang sedang penyiapan PP Teknis mengganti PP 01/2019. Devisa ini disimpan di dalam negeri minimal 3 bulan," katanya.

Pemerintah Siapkan Anggaran Subsidi Rp11,4 Triliun untuk Sektor Otomotif di 2025

Airlangga mengatakan, untuk jumlah DHE yang disimpan sebesar 30 persen dari total nilai ekspor. Dengan itu diharapkan hasil SDA Indonesia dapat dinikmati di dalam negeri.

"Kita tidak hanya mengekspor SDA saja, tetapi hasil dari SDA-nya juga harus bisa dinikmati di dalam negeri. Selama ini seluruhnya dinikmati di Singapura," jelasnya.

Saat Menkeu Sri Mulyani Bilang PPN 12 Persen Indonesia Lebih Rendah Dibandingkan Negara Lain

Airlangga menuturkan, kebijakan DHE itu diperlukan untuk ketahanan sistem ekonomi di Indonesia dalam menghadapi ketidakpastian. Menurutnya, aturan itu sudah dilakukan di hampir semua negara seperti Turki dan Thailand selama 360 hari.

"Hampir semua negara melakukan, Turki, Thailand bahkan 360 hari. Jadi ini tidak bertentangan dengan apapun regulasi yang ada di internasional, dan ini sudah didukung oleh seluruh stakeholder," ujarnya.

PPN Naik Jadi 12 Persen, Langganan Netflix hingga Spotify Mulai Januari 2025 Lebih Mahal
Bea Cukai berikan fasilitas kawasan berikat

Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT Super Optics Jakarta Indonesia

Bea Cukai Jakarta kembali memberikan fasilitas kawasan berikat kepada perusahaan yang berlokasi di Cikarang, PT Super Optics Jakarta Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024