Aturan DHE Tak Boleh Keluar RI Segera Terbit, Airlangga: Selama Ini Dinikmati Singapura
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Bisnis – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, Pemerintah hingga saat ini masih menyiapkan pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2019 mengenai kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Airlangga mengatakan, tujuan dari kebijakan DHE itu agar Sumber Daya Alam (SDA), hilirisasi, hingga devisa ekspor dapat masuk ke dalam sistem keuangan di Indonesia. Untuk batas devisa ekspor yang masuk ke sistem keuangan Indonesia di atas US$250.000.
"Pengaturan DHE yang sekarang sedang penyiapan PP Teknis mengganti PP 01/2019. Devisa ini disimpan di dalam negeri minimal 3 bulan," kata Airlangga dalam telekonferensi Selasa, 28 Februari 2023.
Airlangga mengatakan, untuk jumlah DHE yang disimpan sebesar 30 persen dari total nilai ekspor. Dengan itu diharapkan hasil SDA Indonesia dapat dinikmati di dalam negeri.
"Kita tidak hanya mengekspor SDA saja, tetapi hasil dari SDA-nya juga harus bisa dinikmati di dalam negeri. Selama ini seluruhnya dinikmati di Singapura," jelasnya.
Airlangga menuturkan, kebijakan DHE itu diperlukan untuk ketahanan sistem ekonomi di Indonesia dalam menghadapi ketidakpastian. Menurutnya, aturan itu sudah dilakukan di hampir semua negara seperti Turki dan Thailand selama 360 hari.
"Hampir semua negara melakukan, Turki, Thailand bahkan 360 hari. Jadi ini tidak bertentangan dengan apapun regulasi yang ada di internasional, dan ini sudah didukung oleh seluruh stakeholder," ujarnya.
Airlangga mengatakan, izin mengenai DHE ini juga sudah diberikan oleh Presiden Jokowi. Penyusunan itu juga akan diikuti dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait insentif.
"Dan juga PBI (Peraturan Bank Indonesia) untuk pengelolaan daripada devisa yang diharapkan bisa bersaing dengan Singapura. Jadi mungkin supaya kita bisa menarik devisa ini dari Singapura dan beberapa perbankan asing," imbuhnya.