Bos OJK Tegaskan Kasus Sektor Jasa Keuangan Tidak Akan Ditolelir

Ketua DK OJK, Mahendra Siregar.
Sumber :
  • Anisa Aulia/VIVA.

VIVA Bisnis – Kasus di sektor jasa keuangan, mulai dari jasa asuransi hingga koperasi belakangan ini menuai banyak polemik yang merugikan banyak pihak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan, langkah OJK agar kejadian serupa tidak lagi terulang.

Penjelasan OJK soal Penggeledahan Kantor oleh KPK

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan, dalam mengantisipasi hal tersebut untuk tidak terulang lagi, pihaknya akan segera menyelesaikan masalah tersebut. Permasalahan itu di antaranya, asuransi Wanaartha Life dan koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya.

"Pertama menyelesaikan masalahnya itu sendiri, kedua adalah memberikan suatu sinyal komitmen bahwa hal seperti tadi tidak akan pernah ditolerir lagi ke depan. Jadi itu tidak ada tawar menawar di bagian itu, sehingga harus dilakukan," ujar Mahendra dalam telekonferensi Selasa, 28 Februari 2023.

Setelah Bank Indonesia, Giliran KPK Geledah Kantor OJK soal Korupsi Dana CSR

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Mahendra mengakui, penyelesaian masalah itu memanglah tidak mudah. Karena menurutnya kejadian itu sudah lama dan mendalam.

Viral Istilah Pinjol Diganti Jadi Pindar, Apa Sih Bedanya?

"Sehingga tidak ada jalan pintas untuk mengatasi persoalan itu, tapi tidak bisa harus diselesaikan. Jadi ini bukan pilihan antara kalau first base second best choice, jadi apa pun itu itu harus diputuskan dan dilaksanakan penyelesaiannya," ujarnya.

Mahendra menjelaskan, untuk saat ini penyelesaian yang tengah dilakukan OJK yaitu melakukan tindakan tegas kepada perusahaan bermasalah. Dalam hal ini ditangani oleh kepala eksekutif dan anggota komisioner di masing-masing sektor.

"Untuk asuransi oleh Pak Ogi (Kepala Pengawasan Industri Keuangan Non Bank), tetapi kemudian dalam hal ini Pak Ogi melaporkan kepada rapat dewan komisioner untuk memperoleh tentunya dukungan keseluruhan. OJK ini tentu full support bukan hanya karena formalitas prosedurnya tapi karena apa yang diselesaikan," kata Mahendra.

Ilustrasi asuransi

Mengenal Asuransi Kerugian, Cara Mengamankan Harta dan Aset dari Situasi Tak Terduga

Risiko kerugian akibat kejadian tidak terduga dapat menimpa siapa saja, baik itu kebakaran, kecelakaan, maupun kerusakan aset lainnya.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024