Penyaluran Kredit dan DPK Perbankan Turun Januari 2023, OJK: Siklus Awal Tahun

Serang petugas bank menghitung pecahan uang rupiah. (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA Bisnis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, penyaluran kredit perbankan nasional pada Januari 2023 mencapai Rp 6.310,88 triliun atau tumbuh 10,53 persen secara year on year (yoy). Meski demikian, secara bulanan (mtm) kredit perbankan turun sebesar 1,75 persen. 

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Papua Ventura

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, penguatan kredit tersebut utamanya ditopang oleh kredit investasi dan kredit modal kerja yang masing-masing tumbuh sebesar 12,61 persen yoy dan 10,03 persen yoy.

"Secara mtm, nominal kredit perbankan Januari 2023 turun 1,75 persen mtm atau sebesar Rp 112,68 triliun, yang merupakan siklus yang terjadi pada awal tahun," ujar Dian dalam konferensi pers dikutip Selasa, 28 Februari 2023.

Dua Inovasi Baru Ini Bisa Tingkatkan Akurasi Penilaian Kredit Digital

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

Photo :
  • istimewa

Dian mengatakan, untuk Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Januari 2023 tercatat tumbuh sebesar 8,03 persen yoy dibandingkan Desember 2022 yang sebesar 9,01 persen yoy menjadi Rp 7.953,8 triliun. 

OJK Kumpulkan Rp 1,9 Triliun dari GERAK Syariah

"Secara mtm, DPK Januari 2023 turun 2,45 persen atau turun sebesar Rp 199,77 triliun," jelasnya. 

Sementara itu, untuk kredit di awal 2023 tercatat terjaga dengan rasio Non Performing Loan (NPL) net perbankan sebesar 0,76 persen dan NPL gross sebesar 2,59 persen.

Di sisi lain kata dia, kredit restrukturisasi COVID-19 pada Januari 2023 terus mencatatkan penurunan menjadi Rp 435,74 triliun. Dalam hal ini diiringi dengan jumlah debitur yang menurun menjadi 2,02 juta nasabah dibandingkan Desember 2022 yang sebesar 2,27 juta nasabah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

MA Menangkan Kasasi Terkait Gugatan Kresna Life, OJK: Pencabutan Izin Tetap Sah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) dalam perkara Nomor 140 K/TUN/2025.

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2025