OJK Dorong Kepolisian Sita Harta Para Pemegang Saham Wanaartha Life
- Istimewa
VIVA Bisnis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pihak Kepolisian untuk menyita harta para pemegang saham PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/ PT WAL).Â
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menegaskan, OJK juga terus memantau pelaksana program kerja tim likuidasi yang telah diajukan oleh para pemegang saham.Â
"OJK mendukung proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kepolisian RI terhadap para pihak yang terkait dengan WAL dan mendorong agar Kepolisiian dapat menyita harta kekayaan milik pemegang saham pengendali untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis," kata Mahendra dalam konferensi pers, Senin, 27 Februari 2023.
Mahendra menyatakan, OJK juga meminta kepada pemegang saham pengendali untuk kembali ke Indonesia dan mempertanggungjawabkan segala permasalahan yang ada.Â
"Selain itu. OJK akan melakukan tindakan tegas terhadap akutan publik kantor akutan publik, aktuaria yang ditunjuk dan konsultan aktuaria yang memberikan jasa dan ikut menanggung jawab atas permasalahan yang terkadi pada WAL," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, atau yang lebih dikenal dengan WanaArtha Life (PT WA).
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, pencabutan izin ini dilakukan karena PT WA tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC), yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.
"Hal ini disebabkan PT WA tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal pemegang saham maupun mengundang investor," kata Ogi dalam telekonferensi, Senin 5 Desember 2022.
Ogi menjelaskan, tingginya selisih antara kewajiban dengan aset, merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk asuransi sejenis saving plan yang dilakukan oleh WanaArtha.
Dia menambahkan, sebenarnya OJK sendiri telah melakukan pengawasan sejak 2018 silam, termasuk memberikan peringatan pertama sampai peringatan ketiga sejak 4 Agustus 2020 hingga 26 Juni 2021.
"Hingga kemudian melakukan pencabutan izin usaha per 5 Desember 2022," ujarnya.