Kemenkeu: Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo Ditunda Sampai Pemeriksaan Selesai

Kabag Umum Kanwil DJP Jaksel Rafael Alun Trisambodo.
Sumber :
  • Tangkapan layar Anisa Aulia/VIVA.

VIVA Bisnis – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo berpeluang untuk ditunda penerimaannya. Artinya, sebelum masa pemeriksaan selesai surat pengunduran diri Rafael tidak akan disetujui.

Diperiksa Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Utus Pengacara ke Polda Metro Jaya

Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kemenkeu Nufransa Wira Sakti menyebutkan, hingga saat ini Kemenkeu juga belum menerima surat pengunduran diri rafael secara formal.

"Bisa jadi ditunda, sampai pemeriksaan selesai," ujar Frans kepada awak media di Kantor Kemenkeu, Senin, 27 Februari 2023.

Modal Pistol Mainan Pencuri Gasak Emas dan Uang Milik PNS di Aceh

Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kemenkeu Nufransa Wira Sakti.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Adapun jika secara aturan, Rafael tidak bisa untuk mengundurkan diri dari posisinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab hingga saat ini Rafael masih menjalankan pemeriksaan. Pemeriksaan yang dilakukan kepada Rafael ini salah satunya buntut dari hartanya yang dinilai tak wajar mencapai Rp 56 miliar.

Bahas Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Kemenkes Janji Rangkul Seluruh Stakeholder

"Oh iya, kalau secara surat enggak bisa," ujarnya.

Perlu diketahui, hal itu sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS. Dalam hal ini tertulis permintaan mundur PNS dapat ditolak karena enam alasan.

Salah satunya, jika yang bersangkutan atau ASN sedang dalam proses pemeriksaan atas dugaan melakukan pelanggaran disiplin PNS.

"Dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS," bunyi pasal 5 ayat (6) huruf C Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020.

Sebelumnya diberitakan, pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo resmi mengundurkan diri dari jabatan dan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak (ASN DJP) mulai hari ini, Jumat, 24 Februari 2023. Hal itu disampaikannya dalam surat terbuka yang ditandatanganinya di atas materai Rp 10.000.

Seperti diketahui, pengunduran diri Rafael itu buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Mario Dandy Satrio terhadap anak pengurus GP Ansor hingga menyebabkan koma. Anaknya juga disoroti lantaran kerap memamerkan gaya hidup mewah.

"Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023. Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Rafael melalui surat terbukanya Jumat. 24 Februari 2023.

Rafael menyatakan, dia juga tetap akan menjadi proses klarifikasi mengenai harta kekayaan yang dimilikinya. Sebab atas harta yang dimilikinya sebesar Rp 56 miliar menuai tanda tanya di kalangan masyarakat.

"Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya," ujarnya.

Asep Guntur dan Tessa Mahardhika Sugiarto di KPK saat melakukan penahanan satu tersangka kasus korupsi di Maluku Utara

KPK Periksa Plh Gubernur Kalimanta Selatan Dicecar soal Sahbirin Noor

Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Sekertaris Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terkait dengan kasus dugaan korupsi fee proyek.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024