Dicopot dari Jabatannya: Rafael Cuma Terima Gaji Pokok, Tunjangan Rp 46 Juta Lenyap

Kabag Umum Kanwil DJP Jaksel Rafael Alun Trisambodo.
Sumber :
  • Tangkapan layar Anisa Aulia/VIVA.

VIVA Bisnis – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah resmi mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan. Meski demikian, Rafael masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mendapat gaji pokok sesuai kepangkatannya.

Ingin Sukses di Dunia Digital 2025? Ini 7 Tips Untuk Meraih Penghasilan Lebih Besar!

Tapi tunjangannya, khususnya tunjangan kinerja yang besarannya bernilai puluhan juta tidak lagi dibayarkan pemerintah.

Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh mengatakan, akibat dari pencopotan jabatan itu, maka Rafael hanya menerima gaji pokok, atau dalam hal itu tidak lagi menerima tunjangan.

Gaji Dwi Ayu Korban Penganiayaan oleh Anak Bos Toko Roti Ternyata Belum Dibayar

"Heeh (masih digaji), (tunjangan) enggak dapat," ujarnya, Jumat, 24 Februari 2023.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, gaji itu masih diterima Rafael karena penyelidikan yang dilakukan belum selesai.

Ayu Ting Ting Ungkap Fakta Baru Soal Isu Keuangan yang Dikendalikan Orang Tua

"Setahu saya masih (gaji dibayar), karena ini kan pencopotan dari jabatan. Nah, ini prosesnya belum selesai, jadi nanti masih dilanjutkan dan akan ada pemberitahuan selanjutnya," ujar Yustinus kepada awak media di kantor DJP, Jakarta Selatan.

Adapun dari pencopotan jabatan Kepala Bagian Umum, Rafael saat ini status kepegawaiannya sebagai pelaksana. Menurutnya, status itu diberikan untuk mempermudah dalam menjalani pemeriksaan.

"Artinya secara kepegawaian saat ini menjadi pelaksana. Supaya lebih mudah dalam menjalani pemeriksaan," jelasnya.

Jabatan Rafael yang sudah dicopot itu diketahui setara dengan eselon III. Gaji dan tunjangan pegawai di lingkungan DJP merupakan yang tertinggi dibandingkan instansi Pemerintah lainnya. Dalam hal ini meliputi gaji dan tunjangan kinerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, tentang Pengaturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut besaran gaji pokok PNS yang didalamnya termasuk pegawai pajak:

- Golongan I/A: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- Golongan I/B: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
- Golongan I/C: Rp 1.776.600–Rp 2.577.500
- Golongan I/D: Rp 1.851.800–Rp 2.686.500

- Golongan II/A: Rp 2.022.200–Rp 3.373.600
- Golongan II/B: Rp 2.208.400–Rp 3.516.300
- Golongan II/C: Rp 2.301.800–Rp 3.665.000
- Golongan II/D: Rp 2.399.200–Rp 3.820.000

- Golongan III/A: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
- Golongan III/B: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
- Golongan III/C: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
- Golongan III/D: Rp 2.920.800–Rp 4.797.00

- Golongan IV/A: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
- Golongan IV/B: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
- Golongan IV/C: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
- Golongan IV/D: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
- Golongan IV/E: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Untuk tunjangan kinerja bagi pegawai DJP berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, sebagai berikut:

1. Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117.375.000
2. Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 99.720.000
3. Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 95.602.000
4. Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 84.604.000
5. Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 81.940.000
6. Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 72.522.000
7. Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 64.192.000
8. Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 56.780.000
9. Pranata Komputer Utama Rp 42.585.000
10. Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 46.478.000
11. Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 42.058.000
12. Pemeriksa Pajak Madya Rp 34.172.125
13. Penilai PBB Madya Rp 28.914.875
14. Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 37.219.800
15. Pranata Komputer Madya Rp 27.914.850.

Seperti diberitakan, penghasilan per bulan Rafael sebelumnya ditaksir sekitar Rp 52.139.7000. Itu dengan perhitungan gaji maksimal yang diterima golongan PNS IV/D adalah Rp 5.661.700 ditambah tunjangan kinerja (tukin) eselon III yaitu Rp 46.478.000. Itu belum ditambah dengan tunjangan lainnya, seperti tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan makan hingga tunjangan jabatan.

Nah, jika tunjangan kinerja eselon III dihapus artinya Rafael hanya menerima gaji pokok Rp 5.661.700 ditambah tunjangan ASN pelaksana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya