Lebih Kaya dari Dirjen, Pejabat Pajak Jaksel yang Anaknya Pelaku Penganiayaan Siap Buka-bukaan Harta

Kabag Umum Kanwil DJP Jaksel Rafael Alun Trisambodo.
Sumber :
  • Tangkapan layar Anisa Aulia/VIVA.

VIVA Bisnis – Pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, yang anaknya melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor sudah meminta maaf dan siap memberikan klarifikasi mengenai harta kekayaan yang dimilikinya. Sebab harta kekayaannya diketahui lebih besar dari harta Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo.

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Total kekayaan Rafael, berdasarkan LHKPN KPK tercatat sebesar Rp 56 miliar. Rafael sendiri diketahui merupakan Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, yang mana jika mengampu jabatan itu maka dia ketahui merupakan pejabat setingkat eselon III.

"Terkait dengan pemberitaan mengenai harta kekayaan saya. Sebagai bentuk pertanggungan jawab saya siap melakukan klarifikasi terkait harta kekayaan yang saya miliki," ujar Rafael lewat video keterangan Kamis, 23 Februari 2023.

Ketahui Aturannya! Kegiatan Usaha Makanan hingga Hiburan Insidental Kini Kena Pajak

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo.

Photo :
  • Instagram

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya juga menyatakan akan memanggil Rafael atas kejadian tersebut. Dan akan melakukan pemeriksaan atas kekayaan yang dimilikinya.

Mengenal Pajak Nordik yang Viral di X, Apakah Bisa Diterapkan di Indonesia?

"Saya siap mengikuti seluruh kegiatan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan," jelasnya.

Rafael juga menuturkan permohonan maafnya kepada keluarga besar Kementerian Keuangan. Karena dari kejadian itu telah menimbulkan pandangan negatif masyarakat. Sebab diketahui anaknya melakukan pamer kekayaan berupa mobil dan motor mewah, yang mana hal itu mendapat sorotan dari masyarakat.

"Saya juga meminta maaf kepada keluarga besar Kemenkeu, karena dengan adanya kejadian ini berpotensi menurunkan reputasi institusi dan kepercayaan publik yang telah dibangun selama ini. Sekali lagi saya minta maaf atas kesalahan saya dan keluarga saya," ujarnya.

Adapun total kekayaan Rafael mencapai Rp 56 miliar, di mana hampir seluruh asetnya berada di tanah dan bangunan yang jumlahnya mencapai Rp 51 miliar. Tanah dan bangunan milik Rafael tersebar di Sleman, Manado, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.

Selain itu, mobil mewah yang dipakai anaknya, Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson belum terdaftar dalam LKHPN.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara, perihal anak pejabat pajak pajak yang melakukan penganiayaan. Sri Mulyani dalam hal ini turut mengecam atas gaya hidup anak pejabat tersebut.

"Saya menginstruksikan tim Kemenkeu sebagai berikut. Kemenkeu mengecam tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan dan mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani menegaskan, Kemenkeu juga mengecam atas gaya hidup mewah anak pejabat itu. Karena diketahui pelaku atau anak pejabat itu memamerkan harta kekayaan berupa motor dan mobil mewah.

"Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kementerian Keuangan. Dan menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih dan profesional," tegasnya.

Terduga pelaku penganiayaan, anak pejabat pajak Jaksel Mario Dandy Satriyo

Photo :
  • Twitter

Sementara itu, Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan, atas ramainya pembicaraan mengenai harta yang dimiliki pegawai pajak tersebut. Kemenkeu akan melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA).

"Kemenkeu mempunyai mekanisme dalam upaya pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas, salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap LHKPN dan ALPHA. Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara," ujar Yustinus dalam keterangan Rabu, 22 Februari 2023.

Yustinus menegaskan, saat ini Inspektorat Jenderal Kemenkeu telah bekerja sama dengan unit kepatuhan untuk melakukan proses pemanggilan kepada pejabat pajak itu.

"Saat ini Inspektorat Jenderal Kemenkeu bekerja sama dengan unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan proses pemanggilan dalam rangka pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya