REI Sebut UU Cipta Kerja Jadi Tantangan Utama Sektor Properti di Tahun 2023

Ilustrasi bisnis properti
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA Bisnis – Real Estate Indonesia atau REI memaparkan sejumlah peluang dan tantangan para pembisnis properti di tahun 2023. Di mana nyatanya, ancaman resesi global bukan menjadi faktor utama ancaman atau tantangan perkembangan bisnis tersebut.

Buruh Menang Uji Materi UU Cipta Kerja di MK, Airlangga Bakal Lapor ke Prabowo

Sekretaris Jenderal DPP REI, Hari Ganie mengatakan, tantangan yang dihadapi oleh para pengusaha properti di tahun 2023, masih mengenai aturan.

Dia merincikan ada empat hal yang menjadi faktor yang harus siap dan dihadapi para pengusaha, yang salah satunya merupakan Undang-undang Cipta Kerja atau UUCK.

Apindo Tegaskan Patuhi Putusan MK soal Judicial Review UU Cipta Kerja, Ada Tapinya

"Salah satu tantangan kita itu ada di UUCK yang turunan dari aturan atau Undang-undang itu sampai saat ini belum ada kejelasan," katanya di Tangerang, Rabu, 22 Februari 2023.

uu cipta kerja merubah izin usaha

Photo :
  • vstory
MK Minta DPR Buat UU Ketenagakerjaan Baru Terpisah dari UU Ciptaker

Yang mana, UUCK itu membuat terhambatnya berbagai layanan publik dalam proses perijinan pada industri properti, sejak diberlakukannya UUCK Tahun 2020 dan peraturan turunannya baik itu Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan.

Dalam aturan itu, NIB sektor real estate 68111 belum masuk dalam lampiran PP 5/2021. Lalu, layanan KKPR belum ada Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) bagi daerah yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) maupun peta digital, hingga persetujuan Lingkungan sektor real estate pada Permen LHK 4/2021 bertentangan dengan PP 64/2016.

"Belum lagi, terhambatnya layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Daerah Hingga tanggal 29 Agustus 2022. Mayoritas, daerah masih belum siap untuk melaksanakan PBG, tercatat baru 69 dari 514 Kabupaten atau Kota yang sudah menerbitkan Perda PBG dan 132 Kab atau Kota yang belum menerbitkan Perda PBG dan belum menerbitkan PBG," ujarnya.

Ditambah, belum adanya kepastian kenaikan harga jual bagi rumah subsidi untuk MBR, hingga suku bunga kredit yang masih tinggi, baik pagi pelaku usaha maupun konsumen untuk KPR.

Namun demikian, ia juga menyebutkan meski tantangan adanya tantangan itu, sektor properti akan mengalami peningkatan di tahun 2023. Hal ini melihat pergerakan ekonomi dan masyarakat yang kian membaik, terutama usai pandemi Covid-19 dan dicabutnya aturan PPKM.

"Melihat kondisi saat ini, peluang akan peningkatan jual beli pun ada di tahun 2023. Dimana, informasi soal resersi itu, membuat masyarakat lebih memilih berinvestasi di dalam negeri, dan ini menguntungka sektor properti," kata Heri.

Lalu, kebutuhan hunian yang terus meningkat terutama bagi generasi muda milenial. Dan ini membuka peluang bagi pembisnis apalagi di bagian rumah tapak yang kini jadi primadona," ungkapnya.

Pengembang Tidak Menurunkan Pengembangan Properti

Ilustrasi Perumahan

Photo :
  • Damai Putra Group

Sementara itu, Direktur PT Bumi Serpong Damai Tbk, Hermawan Wijaya mengatakan, dengan tantangan yang ada itu, tidak serta merta menurunkan pengembangan yang dilakukan pihaknya dalam memenuhi kebutuhan hunian.

Di mana, pihaknya pun berani menargetkan penjualan yakni Rp 8,8 triliun pada tahun ini. Angka ini diyakini akan bisa tercapai atau melampaui target.

"Kita target tahun ini 2023 dengan tantangan yang ada dan kita optimis, bisa mencapai atau bahkan lebih dari target. Di mana, kita kembangkan di rumah tapak yang menjadi favorit properti," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya