PP Pembubaran Terbit, Merpati Airlines Resmi 'Disuntik Mati'
- merpatikualalumpur.wordpress.com
VIVA Bisnis – PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) resmi dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Merpati Nusantara Airlines.
PP No. 8/2023 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Februari 2023 itu, berisi penjelasan tentang pembubaran Merpati Airline.
Isinya tidak lepas dari putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 5/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian I 2022/ PN. Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022 Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit.
"PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna 'Merpati Nusantara' menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), bubar karena dinyatakan pailit," sebagaimana dikutip dari Pasal 1 PP No. 8/2023, Rabu 22 Februari 2023.
Sementara untuk pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran perseroan Merpati Airlines, dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan (UU) di bidang BUMN.
Kemudian ada pula menyangkut UU bidang Kepailitan, UU bidang Perseroan Terbatas, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Terlebih, penyelesaian pembubaran Merpati Airlines termasuk likuiditas, dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit.
Selain itu, di situ juga disebutkan bahwa semua kekayaan sisa hasil likuidasi Merpati Airlines, nantinya harus disetorkan ke kas negara.