Segini Penghasilan Per Bulan Pejabat Pajak yang Anaknya Jadi Tersangka dan Suka Pamer Barang Mewah

Terduga pelaku penganiayaan, anak pejabat pajak Jaksel Mario Dandy Satriyo
Sumber :
  • Twitter

VIVA Bisnis – Anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor bernama David. Mario juga menjadi viral dengan foto pamer mobil Jeep Rubicon dan motor mewah Harley Davidson.

Menko Airlangga: Penundaan Penerapan PPN 12% Dibahas

Belakangan diketahui bahwa Dandy merupakan anak dari Kabag Umum Kanwil Pajak DJP Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. 

Sosok Rafael Alun Trisambodo

Photo :
  • Facebook: KPP PMA DUA
Menteri UMKM Kasih Sinyal Sri Mulyani Setujui Insentif PPh Final UMKM Diperpanjang

Atas kejadian tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memanggil pejabat pajak itu serta akan dilakukan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengecam atas gaya hidup mewah anak pejabat itu. Karena, atas pamer yang dilakukan itu telah membuat reputasi negatif terhadap integritas Kemenkeu.

Respons Pengusaha soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

"Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kementerian Keuangan. Dan menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih dan profesional," tegas Sri Mulyani dalam Instagramnya @smindrawati Rabu, 22 Februari 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Jika mengampu jabatan Kabag Umum Kanwil, maka Pejabat pajak tersebut diketahui merupakan pejabat setingkat eselon III. Lantas berapa penghasilan yaitu gaji dan tunjangan yang diterimanya?

Gaji dan tunjangan pegawai di lingkungan DJP merupakan yang tertinggi dibandingkan instansi Pemerintah lainnya.

Ilustrasi uang tunai/gaji/pesangon.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, tentang Pengaturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut besaran gaji pokok PNS yang di dalamnya termasuk pegawai pajak:

- Golongan I/A: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- Golongan I/B: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
- Golongan I/C: Rp 1.776.600–Rp 2.577.500
- Golongan I/D: Rp 1.851.800–Rp 2.686.500

- Golongan II/A: Rp 2.022.200–Rp 3.373.600
- Golongan II/B: Rp 2.208.400–Rp 3.516.300
- Golongan II/C: Rp 2.301.800–Rp 3.665.000
- Golongan II/D: Rp 2.399.200–Rp 3.820.000

- Golongan III/A: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
- Golongan III/B: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
- Golongan III/C: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
- Golongan III/D: Rp 2.920.800–Rp 4.797.00

- Golongan IV/A: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
- Golongan IV/B: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
- Golongan IV/C: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
- Golongan IV/D: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
- Golongan IV/E: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Untuk tunjangan kinerja bagi pegawai DJP berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, sebagai berikut:

1. Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117.375.000
2. Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 99.720.000
3. Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 95.602.000
4. Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 84.604.000
5. Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 81.940.000
6. Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 72.522.000
7. Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 64.192.000
8. Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 56.780.000
9. Pranata Komputer Utama Rp 42.585.000
10. Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 46.478.000
11. Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 42.058.000
12. Pemeriksa Pajak Madya Rp 34.172.125
13. Penilai PBB Madya Rp 28.914.875
14. Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 37.219.800
15. Pranata Komputer Madya Rp 27.914.850
16. Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 28.757.200
17. Pemeriksa Pajak Muda Rp 25.162.550
18. Penilai PBB Muda Rp 21.567.900
19. Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 25.411.600
20. Pemeriksa Pajak Penyelia Rp 22.235.150
21. Penilai PBB Penyelia Rp 19.058.700
22. Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 22.935.762
23. Pranata Komputer Muda Rp 21.586.600
24. Pemeriksa Pajak Pertama Rp 17.268.600
25. Pranata Komputer Penyelia Rp 16.189.312
26. Pranata Komputer Pertama Rp 16.189.312
27. Penilai PBB Pertama Rp 15.110.025
28. Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan Rp 15.417.937
29. Penilai PBB Pelaksana Lanjutan Rp 14.390.075
30. Penelaah Keberatan Tk.I Rp 15.417.937
31. Pelaksana Lainnya Rp 11.306.487
32. Penelaah Keberatan Tk.II Rp 14.684.812
33. Account Representative Tk.I Rp 14.684.812
34. Pelaksana Lainnya Rp 10.768.862
35. Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan Rp 13.986.750
36. Penelaah Keberatan Tk.III Rp 13.986.750
37. Account Representative Tk.II Rp 13.986.750
38. Pelaksana Lainnya Rp 10.256.950
39. Pemeriksa Pajak Pelaksana Rp 13.320.562
40. Penilai PBB Pelaksana Rp 12.432.525
41. Penelaah Keberatan Tk.IV Rp 13.320.562
42. Account Representative Tk.III Rp 13.320.562
43. Pelaksana Lainnya Rp 9.768.412
44. Pranata Komputer Pelaksana Rp 12.686.250
45. Penelaah Keberatan Tk.V Rp 12.686.250
46. Account Representative Tk.IV Rp 12.686.250
47. Pelaksana Lainnya Rp 8.457.500
48. Pranata Komputer Pelaksana Pemula Rp 12.316.500
49. Account Representative Tk.V Rp 12.316.500
50. Pelaksana Lainnya Rp 8.211.000
51. Pelaksana Peringkat Jabatan 6 Rp 7.673.375
52. Pelaksana Peringkat Jabatan 5 Rp 7.171.875
53. Pelaksana Peringkat Jabatan 4 Rp 5.361.800

Dengan data tersebut, maka penghasilan per bulan pejabat pajak tersebut ditaksir sekitar Rp 52.139.7000. Itu dengan perhitungan gaji maksimal yang diterima golongan IV/D adalah Rp 5.661.700 ditambah tunjangan kinerja eselon III yaitu Rp 46.478.000. Itu belum ditambah dengan tunjangan lainnya, seperti tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan makan hingga tunjangan jabatan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad

DPR Kaji Penundaan Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Wakil Ketua (Waka) DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya masih memantau perkembangan rencana pemerintahan yang ingin menaikkan PPN jadi 12 persen pada 2025.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024